OPD Bisa Kampanyekan Bahaya Narkoba Berdasarkan Tusi

0
167

HUMAS PEMKO BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Senin (3/12) bertempat di Aula Lantai IV Gedung Wali Kota Batam. Sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Dalam kesempatan itu Kepala BNN Kota Batam, Abdul Hasyim Panggabean mengajak OPD di lingkungan Pemko melakukan kampanye pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dalam kesempatan itu, juga diinformasikan nomor call center BNN Batam di 082189087272. Call center ini dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Katanya, Inpres ini harus disampaikan ke OPD sebagai bentuk memerangi narkoba. OPD bisa mengkampanyekan bahaya narkoba sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tusi). Seperti Dinas Perhubungan dapat mengkampanyekan bahaya narkoba kepada pengendara di jalan begitu juga Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dapat mengkampanyekan bahaya narkoba kepada Gepeng.

“Bagi pengendara yang menggunakan narkoba saat dijalan raya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya memberi contoh.

Kenapa Inpres ini harus disampaikan ke masing-masing OPD karena memerangi narkoba, mulai dari pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi harus dilakukan terpadu oleh seluruh komponen instansi. Katanya, perlu peran banyak pihak untuk memerangi bahaya narkoba. Sejauh ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan

“Yang perlu ditingkatkan adalah upaya pencegahannya. Terutama yang perlu ditingkatkan, di upaya pencegahannya. Letak geografis Batam yang dekat dengan luar negeri, membuat barang dari luar mudah masuk ke Indonesia dari pintu masuk yang kurang terkontrol,” kata Hasyim.

Terkait sanksi dari segi perundang-undangan terkait narkoba, menurutnya sudah cukup tegas. Aturan tersebut juga memberikan sanksi hukuman mati kepada pelakunya. Sebagai contoh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutus hukuman mati kepada tujuh orang terdakwa kasus narkoba.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here