Pemko Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Dari Tahun 1994 Sampai 2017

0
184

HUMAS PEMKO BATAM – Sejak 8 November 2018 hingga 30 hari setelahnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menggelar program pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) sejak tahun 1994 sampai tahun 2017. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan WaliKota Batam nomor 299/HK/XI/2018.

Kabag Humas Setdako Batam, Yudi Admajianto mengimbau Wajib Pajak (WP) diapat memanfaatkan program ini sesuai waktu yang ditentukan. Apabila program ini berakhir maka WP akan dikenakan pembayaran PBB-P2 pokok disertai sanksi administrasi berupa denda.

“Penghapusan denda PBB-P2 diberikan kepada seluruh WP yang memiliki objek pajak di Kota Batam dengan ketentuan pembebasan berupa penghapusan denda PBB sebesar 100 persen, tentunya dengan membayar pokok pajak terhutang periode tahun 1994 sampai dengan 2017,” jelas Yudi.

Bagi WP yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung datang ke empat bank yang sudah ditunjuk oleh BP2RD. Empat bank tersebut yakni, Bank Riau Kepri, Bank BRI, Bank BJB dan Bank BTN.

BP2RD Kota Batam mencatat, sejak 1994 terdapat ratusan miliar rupiah piutang PBB- P2 yang tidak mungkin tertagih. Yakni dari Rp 356 miliar pokok PBB yang tercatat, hanya Rp 164 miliar yang tertagih. Sedangkan denda piutang yang tercatat sebesar Rp 106 miliar, tapi hanya Rp 19 miliar yang mungkin tertagih.

Merujuk pada program ini, piutang yang mungkin tertagih dari denda PBB-P2 sebesar Rp 19 miliar tentu akan dipertaruhkan demi mengejar piutang dari pokok yang lebih besar. Pada Selasa (6/11) lalu, pendapatan PBB berhasil dikumpulkan sebesar Rp 130,4 miliar atau 82 persen dari target tahun 2018 ini sebesar Rp 158,5 miliar.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here