Libur Cuti Bersama, Puskesmas dan RSUD Tetap Berikan Layanan

0
387

HUMAS PEMKO BATAM– Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439/2018 ditetapkan tujuh hari terhitung Senin (11/6) sampai Rabu (20/6). Namun selama cuti bersama berlangsung unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap memberikan pelayanan. Kepada pimpinan unit kerja diharap untuk dapat mengatur jadwal penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung.

“Seperti rumah sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakkaran dan petugas kebersihan akan tetap menurunkan personilnya di lapangan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh atasan masing-masing,” sebut Kabag Humas Kota Batam, Yudi Admaji, Jumat (8/6).

Untuk layanan instalasi gawat darurat di Puskesmas menurutnya tetap beroperasi selama 24 jam. Di setiap Puskesmas menurutnya akan ada dokter jaga yang siap melayani warga setiap waktu. Namun untuk Puskesmas di Rempang Cate, Puskesmas Jabi di Nongsa dan Puskesmas Tanjunguncang belum ada layanan 24 jam karena merupakan Puskesmas baru. Di dua Puskesmas Sei Langkai dan Sei Lekop pun menurutnya belum ada dokter jaga karena keterbatasan jumlah tenaga kesehatan.

Sementara untuk layanan di RSUD Embung Fatimah akan dialihkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena Poliklinik tutup sejak Sabtu (9/6) sampai Rabu (20/6). Yudi mengatakan jika ada pasien rawat jalan akan diarahkan ke IGD namun status administrasi tetap rawat jalan untuk memudahkan pengurusan asuransi maupun BPJS.

“RSUD juga menambah tenaga perawat untuk melayani pasien rawat jalan di IGD selama cuti bersama. Pihak RSUD juga sudah menyusun jadwal piket, termasuk dokter spesialis untuk kasus darurat,” sebut mantan Camat Bengkong ini.

Sementara untuk seluruh layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam tutup selama libur cuti bersama. Begitu juga layanan Dishub, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan petugas kebersihan sudah mulai dibagi personilnya untuk bertugas dari pelaksanaan Pawai Takbir, pada saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Dataran Engku Putri hingga pelaksanaan Open House di kediaman Wali Kota dan Wakil Walikota Batam.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari. Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4) lalu.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here