HUMAS PEMKO BATAM – Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengingatkan agar maskapai penerbangan tidak menjual tiket di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di musim mudik lebaran 2018 ini. Pesan ini disampaikan Hengki dalam rapat persiapan arus mudik Idul Fitri 1439 H di Kantor Walikota Batam, Selasa (22/5).
“Kalau ada yang jual lebih tinggi dari HET, cabut izinnya. Supaya tertib. Karena kasihan masyarakat yang mau pulang. Mudik ini operasi kemanusiaan,” ujarnya.
Ia minta komitmen seluruh pihak terkait harga tiket pesawat ini. Tak hanya komitmen pihak maskapai tapi juga pengelola bandara untuk mengawasi hal tersebut.
“Ini komitmen kita. Tolong kita sepakat itu. Karena masyarakat kita yang terbang,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan masalah harga tiket ini penting untuk diawasi. Karena setiap tahun, harga tiket pesawat yang melonjak di musim mudik selalu menyumbangkan inflasi cukup besar bagi Batam.
“Setiap tahun tiket pesawat jelang dan setelah lebaran sangat pengaruhi inflasi, sangat besar. Karena itu kawan-kawan bidang penerbangan tolong HET dijaga betul. Ketika memang melanggar, kita berikan sanksi,” tutur Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Batam ini.
Aturan mengenai tarif batas atas tiket pesawat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pada Permenhub 14/2016 ini juga dilampirkan tarif batas atas untuk berbagai rute penerbangan dengan tiga jenis pesawat. Yakni untuk pesawat propeller dengan jumlah tempat duduk kurang dari 30, pesawat propeller lebih dari 30 tempat duduk, dan pesawat jet.
Pada lampiran tarif batas atas pesawat jet, terdapat 33 rute penerbangan dari Batam ke berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya rute Batam-Padang batas atas Rp 1.087.000, Batam-Pekanbaru Rp 784.000, Batam-Jakarta Rp 1.664.000, Batam-Palembang Rp 1.074.000, dan sebagainya.(mc)