Tim Segel Dua Tempat Hiburan

0
439

HUMAS PEMKO BATAM– Tim gabungan terdiri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Batam menyegel dua tempat hiburan malam (THM) dihari pertama Ramadhan,Kamis (17/5).

“Dua THM yang melanggar jam buka tutup,jadi kami segel,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,Satpol PP Kota Batam, Imam Tohar,Kamis (17/5).

Ia menyebutkan,dua THM tersebut berlokasi di Nagoya dan Batam Center. Berdasarkan rapat bersama, sudah disepakati jadwal buka tutup yakni tiga diawal,tiga ditengah dan tiga diakhir Ramadhan. Namun,kemarin mereka tetap beroperasi dengan alasan tidak mendapat surat edaran.

“Kemarin kan sudah ikut semua rapat. Itu alasan saja mereka lupa jadwal. Karena inikan sudah rutin setiap  tahunnya,” jelas Imam.

Kedua THM ini sudah diberi surat peringatan (SP) pertama agar bisa mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama. Selanjutnya,tim akan tetap turun dalam menertibkan THM yang melanggar tersebut.

“Nanti (Kemarin) malam kami sidak bersama lagi.Kami berharap mereka patuh biar tak disegel,” imbuhnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Budpar Kota Batam, Pebrialin mengatakan penyegelan dua THM ini bukti kesungguhan Pemko Batam dalam menerapkan jadwal buka tutup yang sudah disepakati bersama.

“Harusnya mereka tidak komplain karena ini kan sudah kegiatan rutin,” sebutnya.

Saat penyegelan dilakukan, di lokasi tidak ada protes.Sementara ini alasan mereka tetap buka karena lupa. ”Masih alasan klasik. Makanya kami tindak langsung,” ujarnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Batam mengungkapkan,bentuk penyegelan ini merupakan teguran kepada pemilikTHM. ”Kan sudah disepakati, jadi mohon dilaksanakan,” imbuhnya.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here