Angkutan Umum Tidak Layak Dilarang Operasional dan Lolos Uji KIR

0
275

HUMAS PEMKO BATAM Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi menegaskan angkutan umum yang tidak layak operasional agar tidak diloloskan ketika melakukan uji KIR dan beroperasi. Baik untuk angkutan maupun angkutan pengangkut barang. Di Kota Batam usia kelayakan untuk trayek utama 18 tahun dan 15 tahun untuk trayek cabang. Diantaranya kelayakan yang harus dimiliki angkutan misalnya rem berfungsi dengan baik dan lampu rem menyala dengan baik.

“Yang penting kelayakan kendaraannya. Yang tidak layak tidak boleh jalan dan diluluskan uji KIR nya,” kata Wako menegaskan.

Data yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kota Batam, jumlah kendaraan pada trayek utama sebanyak 617 unit. Dari 617 unit tersebut yang layak operasi 312 unit dan 305 unit tidak layak. Untuk trayek cabang jumlah angkutan umum sebanyak 1745. Melalui pengujian yang dilakukan Dinas Perhubungan layak beroperasi 483 unit sebanyak tidak 1.262 tidak layak operasional.

Meski masuk pada kategori tidak layak namun angkutan umum tersebut masih tetap beroperasi. Langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan yakni dengan melakukan razia gabungan bersama Sat Lantas Polresta Barelang.

“Jika tertangkap akan kita tilang dan kita kandangkan kendaraannya,” ujar Syafrul Bahri, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Batam.

Syafrul mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang badan usaha untuk melakukan peremajaan. Namun badan usaha mengeluh tidak memiliki modal untuk melakukan peremajaan. Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan yakni memodifikasi angkutan menjadi mobil toko atau setelah dilakukan peremajaan dikirim keluar Batam.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here