Tanjungpinang-Dalam rangka pembentukan Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023, maka Tim Seleksi berdasarkan SK KPU RI No. 22 /PP.06-Kpt/05 /KPU /I/2018 tertanggal 18 Januari 2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/lI/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, maka Timsel membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau.