HUMAS PROTOKOL BATAM – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) masih menungggu kelengkapan administrasi sebagai syarat untuk peralihan aset millik Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Batam mengatakan, bahwa Kemenkeu telah menyurati BP Batam pada 24 Agustus 2017 lalu.
Adapun aset yang akan diserahterimakan diantaranya, lahan Kantor Walikota, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Pasar Induk Jodoh, Masjid Baiturrahman dan Masjid Agung Batamcentre.
“Sebelumnya ada permasalahan dari luas wilayah, tapi permasalahan itu sudh terselesaikan. Pada dasarnya Kemenkue siap menyelesaikan jika kelengkapan administrasinya sudah dilakukan oleh BP Batam,” ujar Ardi.
Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa jika aset ini sudah dialihkan ke Pemko Batam, maka akan mudah dialokasikan dana untuk pemeliharaan dan pemanfaatannya. Kelima aset ini menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat Batam. Pasar Induk misalnya, dapat dijadikan sebagai tempat untuk merelokasi pedagang kaki lima yang ada.
“Aset-aset ini sangat bermanfaat untuk perkembangan masyarakat Batam,” katanya.
Diketahui ada 59 aset yang akan dialihkan ke Pemko Batam dan dalam hal ini Pemko Batam sudah menyurati BP Batam. Dari kepemilikan aset ini ada yang masih menjadi kepemilikan dari Provinsi Riau.(HP)












