Rudi Tak Ingin Mobil Tak Laik Jalan Berkeliaran

0
274

IMG_8873-copyBATAM – Wakil Walikota Batam, Rudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Jum’at (22/1). Rudi memantau langsung beberapa kendaraan yang sedang pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Wawako Batam, Rudi menegaskan tidak ada pungutan diluar retribusi resmi yang ditetapkan. Selain itu, tidak ada lagi pengurusan KIR dibawah tangan atau melalui calo. “kendaraan harus diuji bukan hanya bukunya saja,” katanya.

Menurut Rudi, kendaraan yang tidak layak tidak boleh dikeluarkan Kir-nya. Menurutnya, di jalan masih banyak ditemukan kendaraan terutama kendaraan berat yang tidak layak jalan tapi masih berkeliaran di jalan-jalan. “Ini tentu membahayakan pengendara lain,” paparnya.

Mulai saat ini, sebut Rudi, pihak Dishub Kota Batam yang harus berkoordinasi dengan perusahaan pemilik mobil berat. Sampaikan untuk segera memperbaiki mobilnya apabila ada kerusakan. “Sehingga pada saat KIR mobilnya normal dan bisa lulus uji,” imbuh Rudi.

Dengan tegas Rudi melarang petugas KIR untuk bermain. Menurutnya, apabila masih ditemukan masalah di jalan seperti trailer yang mogok ditanjakan atau mobil tidak layak masih beredar, artinya uji KIR tidak betul. “Kalau tidak dilaksanakan sesuai aturan akan diambil tindakan,” masih katanya.

Mulai 1 Maret 2016, papar Rudi, ia ingin laporan serta foto mobil yang sudah menjalani KIR. “Kalau laporan 100 mobil maka fotonya pun 100 mobil. Ini akan diawasi,” tegasnya.

KIR adalah serangkaian kegiatan menguji kendaraan tertentu yang sudah ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, kegiatan ini dibawah kewenangan dishub diberlakukan bagi kendaraan umum, seperti mobil penumpang,truk,bus, dimana tidak harus kendaraan berplat kuning saja, dan tidak berlaku untuk sepeda motor. Pemeriksaan syarat teknis laik jalan meliputi emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan dan kedalaman alur ban.

Selain masalah KIR, Rudi juga menyoroti sistem perparkiran di Kota Batam. Rudi meminta Dishub Kota Batam segera menertibkan taksi dan angkutan umum yang parkir di badan jalan. “Segera tertibkan. Kalau dibiarkan nanti dikira hal itu baik,” aku Rudi.

Masyarakat, papar Rudi juga banyak masyarakat yang mengeluhkan tukang parkir yang memungut tariff parkir diatas yang ditetapkan bahkan sampai Rp20 ribu. “Tertibkan semua tukang parkir. Tidak ada lagi tukang parkir yang tidak pakai seragam,” sebutnya.

Sekretris dinas perhubungan kota batam Tarmizi yang mendengarkan langsung arahan tersebut mengatakan semua arahan yang telah dikatakan oleh wakil walikota tersebut akan langsung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mulai hari ini akan kami laksanakan sesuai dengan arahan,” jelas Tarmizi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here