Pemko Batam Tertibkan Reklame Tak Berizin

0
170

IMG_3065-copyBATAM – Wakil Walikota Batam, Rudi beserta tim dari Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menggelar rapat dengan perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam dan pengusaha reklame dan advertising di Kota Batam, Rabu (14/1) di kantor Walikota Batam. Pemko Batam akan menertibkan reklame tak berizin dan memperindah wajah Kota Batam.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengusaha mengeluhkan banyaknya pengusaha reklame dadakan  yang memasang iklan di tempat yang tidak sehrusnya. Hal ini yang membuat wajah kota Batam semrawut. “Contohnya reklame parpol dan LSM. Reklame dadakan tersebut sudah tentu taka da izin,” kata Faisal, salah satu pengusaha.

Pengusaha juga mengeluhkan iklan videotron yang ada di Bata mini tidak berizin sehingga mereka tidak membayar pajak. Hal ini membuat biaya iklan videotron lebih murah dari reklame konvensional sehingga usaha mereka terganggu.

Dikatakannya, pengusaha juga masih dibuat bingung terkait persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal pengusaha ingin melengkapi semua syarat dan kelengkapan sesuai aturan yang berlaku. “Terkendala di tariff dan kesiapan SDM dalam hal ini petugas,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wawako  Batam, Rudi mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan penertiban reklame di seluruh jalan di Kota Batam. Mulai pada 23 Januari dan awal Februai sudah bersih semuanya. “Tidak aka nada lagi papan yang tegak tanpa aturan yang berlaku. Kalau ada, akan dibongkar tanpa dikembalikan. Tentu bapa ibu semua (pengusaha) yang akan rugi,” katanya.

Rudi menegaskan, untuk pemasangan iklan haruslah mempunyai izin lahan dari BP Batam dan IMB dari Pemko Batam. Rudi mengakui bahwa videotron yang beredar saat ini masih bermasalah soal izin. Inilah menjadi sasaran penertiban timnya. “kalau tak sesuai, bongkar,” tegasnya.

Untuk dikawasan Jodoh-Nagoya, saat ini Pemko Batam masih dalam pengerjaan pelebaran jalan. Di simpang-simpang tersebut rencananya akan dibuat reklame dalam bentuk videotron. “Selain pajaknya tinggi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memanfaatkan teknologi sesuai perkembangan zaman. Namun tidak semua pengusaha sanggup menggunakan videotron sehingga reklame konvensional tetap ada di titik-titik yang sudah ditentukan,” papar Rudi.

Terkait IMB, Rudi meminta dinas terkait agar segera menentukan aturan dan persyaratan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingunan. Menurutnya, aka nada pertemuan kembali antara Pemko dan BP Batam terkait aturan izin reklame. “Saat ini memang sudah ada perwako-nya. Namun belum jelas. Pertemuan nanti akan lebih memperjelas kelanjutan Perwako tersebut,” masih katanya.

Selain memperindah wajah Kota Batam, kehadiran reklame tersebut tentu bisa meningkatkan PAD Kota Batam. Pemko Batam, sebut Rudi tidak berniat menaikkan pajak, namun mengoptimalkan potensial loss dari berbagai sektor pajak. Rudi juga mendesak SPKD terkait untuk menerapkan sistm online terkait penerimaan pajak di Kota Batam. “Tidak lagi pakai manual, tapi harus pakai sistem sehingga pembayar pajak dan petugas tidak harus saling bertemu muka,” sebut Rudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here