Batam, Warga kelurahan Tanjung Uma kecamatan Lubuk Baja menanyakan status kejelasan lahan kampung tua yang mereka tempati mengingat sampai saat ini belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut. Pertanyaan ini disampaikan dalam dialog masyarakat bersama Wakil Walikota Batam, Rudi saat buka puasa dan shalat Maghrib berjamaah di masjid Raudhatul Jannah, Jl. Puskesmas, kelurahan Tanjung Uma kecamatan Lubuk Baja, Rabu (1/7).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rudi mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota (Pemko) Batam masih berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat kampung tua khususnya di Tanjung Uma. Pemko Batam juga telah menghubungi pemerintah pusat untuk mencarikan jalan keluar bagi permasalahan ini.
“Pemko, khususnya saya sendiri saat ini sedang berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita sudah menghubungi pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membantu menyelesaikan masalah legalitas lahan kampung tua ini,” ujar Rudi.
Dijelaskannya lagi, kendalanya saat ini adalah menghitung luas lahan kampung tua itu sendiri karena pihak kementerian meminta kami (Pemko Batam) untuk menggambar sketsa kampung tua sementara bentuk kampung tua sendiri sudah tidak beraturan.
“Dikhawatirkan akan ada beberapa lahan yang akan hilang jika digambar, jika bapak ibu tidak mempermasalahkan, nanti akan kita teruskan,” kata Rudi.
Lanjutnya lagi, pemerintah juga akan mengupayakan agar mayarakat di Tanjung Uma nantinya dapat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati, bukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seperti saat ini.
“ini kita lakukan agar masyarakat dapat hidup tenang dan nyaman, tidak was-was takut akan digusur dan sebagai nya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, selaku Ketua Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) kota Batam, Rudi juga menyampaikan agar masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan Beras Miskin (Raskin) agar segera mendaftar ke pak Lurah karena pada tahun 2016 per 1 Januari, seluruh daftar yang masuk akan diverifiksi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kota Batam.
“Jadi saya harap bapak ibu dapat mendaftar ke RT/RW atau lurah setempat, mengingat Badan Pusat Statistik hanya melakukan pendataan 5 tahun sekali, jadi jika tidak terdaftar sekarang harus menunggu 5 tahun kedepan. Dan setelah datanya keluar, seandainya tidak tidak perlu khawatir karna kami sudah menyiapkan Raskinda (Beras Miskin Daerah), artinya yang tidak dapat Rakin nasional akan diberikan Raskin Daerah. Satu bulan 15 kilogram per kepala keluarga dengan harga Rp. 1.600,- sama seperti Raskin,” terang Rudi.
Kegiatan Safari bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Batam, Kementerian Agama (Kemenag), Ormas Islam serta Ikatan Persaudaraan Qari-Qari’ah dan Hafiz-Hafizah (IPQAH) kota Batam di malam ke lima belas Ramadhan ini diakhiri dengan shalat Isya dan Tarawih bersama di Masjid Al-Muttaqin Tanjung Teritip kelurahan Tanjung Uma, kecamatan Lubuk Baja.