BATAM – Tim gabungan pengawas tempat hiburan malam melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, BPM Kota Batam, kejaksaan Negeri Polresta Barelang, Dandim dan lainnya turun kelapangan setiap malam sesuai jadwal yang telah dibuat tim.
Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam telah menentukan formasi buka tutup tempat hiburan yakni 3-3-3, artinya tempat hiburan malam diharuskan tutup total tiga hari pertama, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir selama Bulan Ramadhan. “Sementara diluar jadwal tutup total, tempat hiburan malam buka pada 21.30-02.00 WIB,” kata ketua tim gabungan sekaligus Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Batam, Syafrul Bahri.
Syafrul Bahri memimpin langsung operasi. Petugas mendatangi satu persatu lokasi hiburan maupun tempat maksiat yang disinyalir masih buka di Kota Batam. Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan selama bulan Ramadhan tempat hiburan, hotel kelas melati, masih buka atau tidak.
Dari hasil pantauan tim, tiga hari pertama tutup total semua tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang ada. Pada hari keempat sampai ketujuh masih ada beberapa tempat hiburan yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditentukan. “Khususnya di wilayah Batuaji, tempat hiburan yang banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut,” sebut Syafrul.
Pada tempat hiburan yang buka, tim langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat. Dari hasil yang didapatkan ada beberapa pengelola tempat hiburan yang mengaku tidak tahu dan belum mendapatkan surat edaran terkait buka tutup tempat hiburan malam. “Walaupun ada juga yang bandel,” imbuhnya.
Selain itu, sebut Syafrul, pengelola tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan dipanggil ke Markas Satpol PP Kota Batam dan diberikan surat peringatan. “Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali. Apabila masih melanggar akan diberikan sanksi,” akunya.
Setelah seminggu tim turun kelapangan, sebut Syafrul, kesimpulannya, rata-rata pelaku tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang ditetapkan sesuai surat edaran yang telah ditetapkan FKPD Kota Batam.











