Terbitkan Perwako, Dahlan Tinjau Warung Internet

2
180

image(8)Batam – Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyempatkan meninjau warung internet (warnet) di kawasan Aviari Batuaji, sesudah kelaksnakan senam aerobik bersma masyrakat batu aji pada Minggu (17/5). Pada kesempatan tersebut, Dahlan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Walikota nomor 3 tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet yang terbit 26 Januari lalu.

“Batam ini menarik sekali untuk warnet, bagi masyarakat dan anak-anak. Kita ingin mengontrol itu semua,” kata Dahlan.

Terkait kondisi warnet yang ia tinjau, Dahlan mengaku senang. Karena meja-meja dibuat terbuka, tidak disekat-sekat, sehingga lebih mudah dipantau.

“Terbuka seperti ini bagus, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami berharap pengelola warnet bisa mengikuti aturan yang kita buat ini. Karena kita ingin mengontrol itu semua, terutama jam buka, anak sekolah dilarang ke warnet di jam belajar,” paparnya.

Kepala Badan Kominfo Batam, Salim mengatakan selama ini aturan khusus yang mengatur warnet belum ada, hanya mencantol pada izin usaha, sehingga tidak dirinci secara lengkap. Oleh karena itu Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kominfo Batam merumuskan pengelolaan warnet, baik tentang persyaratan maupun ketentuan buka tutup, melalui Perwako ini.

Kriteris lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet, diatur dalam pasal 5 ayat (2) perwako. Beberapa yang diatur antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait kondisi di dalam warnet, disebutkan bahwa bagi yang menggunajan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 cm. Atau setidaknya kepala pengunjung dalam posisi duduk tetap terlihat, sehingga memudahkan pengawasan. Warung internet juga harus memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet.

Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTV) yang dapat memantau kegiatan seluruh pengunjung.

“Perwako ini juga membatasi jam buka. Senin sampai Jumat dan hari Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00. Sedangkan hari Sabtu, pukul 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam,” ujarnya.

Dan aturan yang terpenting yakni, warnet tidak boleh menerima pengunjung pelajar, mulai tingkat usia dini hingga menengah atas, pada jam belajar. Atau pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah, kecuali bila ada persetujuan dari pihak sekolah dan orangtua.

2 COMMENTS

  1. Slmt siang bpk, Mohon utk mngadakan razia di setiap warung internet di Batam,, anak” sering bolos sklh Dan main game sampai larut malam
    Sy adlh salah satu orgtua yg ank nya mngalami kecanduan main gem online sampai akhirnya ank putus sklh…Smoga pemerintah cpt turun tangan mngatasimarak nya kasus putus sklh…Ketentuan Dan peraturan yg ditetapkn apabila tdk dilakukn survey lgsg ke lokasi sama aja sprti teori Tanpa praktek…tks Bpk/IBU…

    • saya sangat setuju dengan masukan dari Saudara/i Fang Fang, yang menginginkan dilakukan razia terhadap anak di usia sekolah, terhadap warnet khususnya di kota Batam, peraturan dan ketentuan yang di keluarkan pemerintah sangat lah tepat dan sesuai untuk anak sekolah khususnya, yaitu pada jam buka tutup atau di bawah usia 17 tahun kebawah, namun untuk usia dewasa ketentuan itu sangat merugikan pengusaha warnet tentunya. untuk itu saya berharap agar perwako 2015 tersebut bisa dan dapat di revisi mengenai jam buka tutup mengingat kota Batam merupakan kota digital, yang mana kota ini tidak pernah mati 24 jam, yang mana dimana2 akses hotspot selalu standby 24 jam terutama di titik hotspot yang disediakan pemerintah tentunya. terima kasih, salam hormat PUTRA Batam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here