Walikota Tandatangani Piagam Kampung Tua

0
158

Hari-Marwah-Kampung-Tua-2Batam, Walikota Batam, Ahmad Dahlan bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Badan Pengusahaan (BP) Batam, DPRD Kota Batam, serta Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) menandatangani Piagam Kampung Tua. Penandatanganan dilakukan dalam acara Hari Marwah II Kampung Tua di Dataran Engku Putri Batam Centre, Kamis (30/4).

“Isinya, Pemko beserta instansi terkait mendukung terus pelaksanaan kampungtua, sampai tuntas, sampai selesai,” kata Dahlan dalam sambutannya.

Kepada masyarakat yang tinggal di kampung tua, Dahlan mengajak untuk bersama-sama membangun Batam.

“Karena Batam adalah milik kita bersama, terutama orang kampung tua,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Dahlan menjelaskan bahwa sudah ada kampung tua yang diserahkan pengalokasian lahannya dari BP Batam, yakni Nongsa Pantai. Dalam waktu dekat akan diserahkan langsung ke pemilik lahan. Dan untuk kampung tua lain akan segera menyusul.

“Satu hal lagi, kita sudah mengupayakan agar semua kampung tua harus bebas UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita), tanpa membayar,” tegas Dahlan.

Pesan lain yang disampaikan Dahlan yakni berharap agar acara tersebut berjalan lancar tanpa ada aksi anarkis.

“Oleh karena itu saya berharap pada saudara-saudara saya semua, abang-abang, jangan ada yang ganggu acara ini. Orang kampung tua bukan tipe anarkis yang mengganggu pembangunan Kota Batam. Penyelesaian kampung tua harus dilakukan secara santun dan damai,” pesannya.

Ketua pelaksana Hari Marwah II Kampung Tua, Hasan Deni mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hari marwah pertama. Karena setelah menunggu selama hampir lima tahun permasalahan kampung tua masih belum selesai juga.

“Kami sepakat hari ini jadi hari marwah kedua, untuk memperjuangkan hak-hak kita yang sudah dizolimi,” ujar Hasan.

Ia mengatakan masyarakat kampung tua sudah ada sejak sebelum Batam dikembangkan sebagai basis logistik Pertamina. Masyarakat yang ada sekarang merupakan generasi keempat yang menetap di Batam.

Ketua RKWB, Machmur Ismail mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden agar mencabut atau meralat Keppres 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Karena menurut mereka, keputusan presiden ini sudah menciderai warga kampung tua.

Selain itu, warga kampung tua juga mengajukan tiga tuntutan yang dirangkum dalam Tritura. Bila Tritura ini tidak dilaksanakan, maka masyarakat kampung tua akan meminta agar BP Batam dibubarkan.

“Kita sudah berkontribusi pada pembangunan. Sebenarnya di Batam ini ada 39 kampung tua, tapi lima diantaranya sudah kita serahkan untuk pembangunan. Jadinya sekarang tinggal 33 kampung tua. Masalah kampungtua ini harus selesai minimal dalam enam bulan mendatang. Dan ini harus menjadi hari marwah yang terakhir. Tritura dan piagam kampung tua ini harus terlaksana, harus terwujud,” paparnya.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum mengatakan Gubernur akan mengawal tuntutan masyarakat kampung tua ini. Serta akan mengkoordinasikan antara Pemko dengan BP Batam.

“Gubernur akan mengundang Pemko dan BP. Kalau perlu cukup tiga bulan, tak perlu sampai enam bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Jon Arizal berjanji akan menyelesaikan masalah kampung tua ini sesuai tuntutan masyarakat. BP Batam akan bekerja bersama Pemko Batam dalam menyelesaikan kampung tua ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here