Dahlan : Masjid Dan Mushola Harus Miliki Legalitas

0
262

BATAM- Wali Kota Batam DR. H. Ahmad Dahlan, MH membuka secara resmi Diklat Manajemen Legalitas Masjid bagi pengurus dan Imam Masjid Se-Kecamatan Lubuk Baja, Minggu siang (22/03) bertempat di Hotel Nagoya Plaza. Hadir dalam acara tersebut tampak Ketua DMI Kecamatan Lubuk Baja Malik Marpaung, Camat Lubuk Baja Herman Rozie, Lurah Se – Kec. Lubuk Baja, Kabag Kesra Samudin, Ketua FKUB Kota Batam Rustam Efendi Bangun, serta pengurus dan Imam Masjid Se –Kecamatan Lubuk Baja yang hadir.

Dahlan sebagai Walikota Batam juga yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Batam ini dalam sambutan nya menyampaikan : ” Kedepan, keberadaan masjid dan mushalla di Batam harus memiliki legalitas. Pasalnya masjid dan mushalla yang berada di Batam, baru beberapa di antaranya yang hanya memiliki legalitas. Dahlan menilai, legalitas tersebut penting untuk menciptakan rasa nyaman dan tenang jamaah dalam beribadah. Hal ini juga berlaku bagi rumah ibadah dan agama lainnya. Kita ketahui masalah legalitas sampai saat ini masih belum maksimal secara administrasi, ini menjadi PR kita kedepan nya.

“Dulu masjid tidak ada surat-surat, nggak ada masalah. Tapi siapa yang bisa menduga-duga kedepannya akibat perkembangan zaman legalitas nya menjadi amat penting ” kata Dahlan.

” Dahlan menargetkan kedepan masjid dan mushalah harus punya surat-surat secara administrasi. Jadi ketika kita mewariskan tempat ibadah yang legal bagi generasi muda kita,” sambungnya.

Hal itu juga berdampak bagi ketenangan jamaah dan tentunya menjadi tantangan kedepan bagi pengurus masjid agar masyarakat sekitar memakmurkan masjid.

Di Batam ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah salah satu nya yaitu di karenakan proses administrasi yang tidak lengkap dan faktor kendala lahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here