Batam Miliki Tempat Pelyanan Tera dan Tera Ulang

0
435

Wakil walikota bersama Dirjen momotong Pita tanda di resmikannya GedungUPTD MetrologiBATAM – Kota Batam kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal. Dirjen standarisasi dan perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan, Widodo didampingi Wakil Walikota Batam, Rudi meresmikan gedung UPTD Metrologi legal, Kamis (2/10).

Keberadaan UPTD metrologi legal Kota Batam kerjasama kementrian perdagangan dan pemerintah kota Batam. Kota Batam merupakan kota kedua yang memiliki UPTD metrologi legal setelah Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota BAtam, Amsakar Ahmad mengatakan Gedung itu merupakan upaya memenuhi syarat untuk pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Pemerintah pusat menetapkan Kota Batam sebagai daerah tertib ukur. Karenanya petugas di kota industri itu bertugas memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam menetapkan takaran yang tepat agar tidak dirugikan. “Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat timbangan harus diukur secara berkala. Karena itu, kami memiliki tugas turun kelapangan untuk menera timbangan yang ada atau pemilik datang ke kantor kami atau memang jika ada yang meminta khusus untuk menera,” katanya.

Selain alat ukur timbang berat barang, petugas juga mengawasi alat ukur meter taksi (argo), meter air, listrik, pompa ukur dan berbagai timbangan lainnya. Petugas berkewajiban mengecek apakah alat ukur yang dimiliki sesuai, demi melindungi konsumen.

Menurutnya, perjalanan berdirinya UPTD ini sejak 2011 diawali dengan pendidikan tera kepada Pegawai Pemko Batam. Selanjutnya, diterbitkannya Perwako tentang pembentukan UPTD ini. Selain itu, kementrian perdagangan juga memberikan bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mobil tera beserta fasilitasnya dan pembangunangedung UPTD Metrologi legal beserta laboratorium. “Puncaknya, Batam ditetapkan sebagai daerah tertib ukur sehingga keberadaan UPTD ini sangat penting,” papar Amsakar.

Wawako Batam, Rudi mengatakan Batam dibangun sekitar 40 tahun dan salah satunya perdagangan, masyarakat Batam sudah biasa berkecimpung dalam perdagangan. Karena lamanya perputaran ekonomi, ada masalah yakni pengukuran. “Salah satu masalahnya, satu kilogram jadi 900 gram,” katanya.

Menurut Rudi, Pemko Batam sudah banyak menerima laporan terkait SPBU nakal yang mengurangi jumlah. Dengan hadirnya UPTD ini, akan segera diselesaikan. . “Gedung dan fasilitasnya sudah ada, tinggal pengoperasionalannya saja,” imbuhnya.

Dirjen standarisasi dan perlindungan konsumen, Widodo mengatakan kehadiran UPTD ini merupakan keterpaduan antara pemerintah pusat dan pemerintah kota Batam. “Kehadiran UPTD ini akan membuat kehidupan perdagan dlm rangka ukur takar timbang jd lebih baik,” katanya.

UPTD ini dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam hal jaminan pengukuran. Ketepatan pengukuran akan menjamin pengusaha dan juga konsumen. “Mari kita sama-sama tertib untuk kepentingan bersama. Tidak ada lagi satu kilogram itu Sembilan ons atau sebelas ons,” sebut Widodo.

Menurutnya, keberadaan UPTD Metrologi legal memang harus ada di Batam.Hal ini dikarenakan 60 persen alat ukur takar timbang di Povinsi Kepri ada di Batam. “UPTD ini untuk melayani masyarakat dalam tera dan tera ulang sehingga akan menjamin kepastian hukum dalam hal pengukuran,” sebutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here