Pemko Batam Ingin Masyarakat Tertib Administasi Kependudukan

0
134

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam semakin dekat dengan rakyat. Urusan administrasi kependudukan semakin diperbaharui untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai dokumen legalitas kependudukan.

Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan Pemko Batam sudah menerapkan pengurusan akte kelahiran cukup di Kelurahan. “Pengurusannya memakan waktu paling lambat 14 hari kerja,” katanya.

Masyarakat, sebut Rudi tinggal melengkapi persyaratan akte kelahiran seperti biasa. Nantinya, petugas kelurahan yang akan mengurus dan mengantar ke kantor Dinas Kependudukan. “Nanti ambilnya pun di kelurahan dekat rumah masing-masing. Masyarakat sama sekali tidak usah ke kantor Dinas Kependudukan di Sekupang,” paparnya.

Wawako juga menjelaskan, mulai 1 Januari 2015, proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikembalikan di kantor camat. “Disduk tinggal kontrol saja,” sebut Rudi. 

KTP ini, imbuh Rudi berlaku seumur hidup artinya tidak usah diperpanjang, “Kecuali pindah alamat, ganti status pernikahan atau ada perubahan data di KTP,” masih kata Rudi. 

Selain itu, Pemko Batam juga memiliki program program isbat nikah gratis bagi masyarakat. Hal ini bagi masyarakat yang sudah menikah namun tidak sesuai ketentuan negara atau dikenal dengan kawin siri. “Daptar ke kantor lurah akan proses isbat nikah, tidak dipungut biaya,” aku Rudi.

Menurut Rudi, Seluruh prosesnya ditanggung pemerintah dan sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. “Isbat nikah akan menyelamatkan wanita dan anak-anak dalam kedudukan hukum,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here