Ormas dan LSM ikuti sosialisasi UU nomor 17 tahun 2013

0
222

Sambutan wawako  dlm sosialisasi UUD no 17 tentang Organisasi kemasyarakatan Foto: SofyanBATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013, Kamis (28/8) di Hotel Vista. Kegiatan tersebut dibuka Wakil Walikota Batam, Rudi.

Ketua pelaksana,  Kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Rudolph Napitupulu mengatakan kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat, organisasi kemasyarakatan dan yayasan se-Kota Batam. “Sekitar 200 orang mengikuti sosialisasi ini,” katanya.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang nomor 17 tahun 2013. “Sehingga bisa terjalin sinergitas antara Pemko Batam dengan ormas dan yayasan dalam membangun Kota Batam,” paparnya.

Badan Kesbangpol Kota Batam menghadirkan narasumber yakni Kepala Subdit Ormas Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar dan dari Polresta Barelang.

Wawako Batam, Rudi mengatakan dengan UU nomor 17 tahun 2013 bertujuan untuk melegalkan apa yang organisasi lakukan sehingga pemerintah bisa masuk ke sana. “Supaya ada kerjasama yg baik dan tidak lagi ada protes pemerintah tidak memperhatikan organisasi masyarakat,” katanya.

Rudi meminta siapkan semua dokumen dari ormas dan yayasan sehingga ada legalitas untuk pemerintah bisa membantu. “Sehingga kerjasama bisa terjalin baik ke depannya,” paparnya.

Membangun Kota Batam ini sangat sulit dan harus bekerjasama semua pihak. Batam sudah dibangun selama 40 tahun dan pembangunan harus diremajakan kembali. “Banyak pembangunan yang akan dilakukan pemerintah Kota Batam. Pembangunan tersebut menggelontorkan anggaran yang banyak. Silakan bagi ormas untuk memantau kinerja Pemerintah,” imbuh Rudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here