Wako Serahkan DAK2 Pada KPU

0
143

BATAM – Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) masih setahun lebih Namun kesiapan ke arah itu jauh-jauh hari telah dilakukan khususnya yang menyangkut pendataan penduduk yang sudah memiliki hak pilih.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kamis (6/12) di kantor Walikota Batam. Data ini merupakan data awal yang akan digunakan dalam pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Ketua KPU Batam, Hendriyanto mengatakan DAK2 yang diserahkan pemerintah ini sangat penting karena sebagai data penentuan jumlah kursi legislatif dan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu legislative mendatang. “Kota dengan jumlah penduduk diatas 1 juta orang, mempunyai 50 kursi anggota legislatif,” katanya.

Selain itu, dari tahun 2004 jumlah kursi dan dapil tidak pernah mengalami perubahan. Padahal, sudah terjadi pemekaran Kecamatan di Batam. “Hal inilah yang menjadi dasar untuk pemekaran dapil. KPU Batam akan menggelar rapat pleno dan mengusulkan perubahan dapil ke KPU pusat. Idealnya, di Batam ada lima dapil,” sebutnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi mengatakan tingkat pertumbuhan penduduk di Batam sangat signifikan. Hal inilah yang menjadi dasar
adanya pertambahan jumlah kursi di legislative. “Legislatif setuju dengan pertambahan jumlah kursi tersebut. Hal ini melihat aspirasi di partai politik dan partai,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap Pemko Batam dan KPU Batam memperjuangkan aspirasi ini. “Pertambahan jumlah kursi bisa menjadi peluang bagi partai-partai untuk berkompetisi lebih sehat,” aku Surya.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait penyerahan DAK2 yang serentak dilakukan di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Menurut Menteri, sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012, DAK2 harus diserahkan 16 bulan sebelum pemungutan suara. Mekanismenya, mendagri menyerahkan ke KPU pusat, Gubernur ke KPU Provinsi dan Bupati/Walikota ke KPU Kabupaten/Kota.

Proses penyiapan DAK2 bersumber dari data base kependudukan yang sudah dimutakhirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan diintegrasikan dengan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila terjadi perbedaan antara data Disdukcapil dan DAK2,
akan diintegrasikan untuk persiapan Data Penduduk Potensial pemilih (DP4).

Masih kata menteri, DAK yang diusulkan secara nasional sebanyak 251.494.637 orang seluruh Indonesia. Jumlah ini sebagai bahan dalam menyusun Dapil DPRD Provinsi adan Kota/Kabupaten sehingga akurasi merupakan aspek yang penting.

Pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan berbagai strategi dalam akurasi data tersebut yakni penerbitan Nomor Identitas Kependudukan
(NIK) serta perekaman e-KTP di seluruh Indonesia. Sehingga data DAK2 terjamin akurasinya dan tidak mungkin ada data ganda.

Mendagri menjamin akurasi data tersebut yang berbasis perekaman e-KTP dilengkapi data sidik jari dan iris mata sehingga sudah memenuhi
standar internasional. Hal ini mensejajarkan eksistensi Indonesia di dunia internasional.

Mendagri mengimbau kepada Disdukcapil seluruh Indonesia untuk selalu menjaga akurasi data kependudukan setiap hari. Hal ini dilakukan dengan memperbaharui pelaporan kelahiran, kematian, pindah dan datang karena akan berpengaruh  dengan akurasi kependudukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here