Tuntut Penghapusan Outsorcing, Pekerja Batam Aksi Damai

0
137

BATAM –  Ribuan pekerja dari sejumlah serikat pekerja  diantaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turun ke jalan melaksanakan aksi solidaritas menuntut penghapusan outsourcing dan menuntut upah layak. Pendemo diterima Wali Kota Batam Ahmad Dahlan bersama Wakil Walikota Batam Rudi SE,MM dan sejumlah Anggota DPRD Kota Batam menerima pekerja  yang berdemonstrasi menuntut penghapusan outsorcing, Rabu (3/10/2012) di Kantor Wali Kota Batam.

Walikota Batam bersama anggota DPRD kemudian menerima perwakilan pendemo dan langsung berdialog di halaman Kantor Walikota Batam. Dalam pertemuan ditemui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan pendemo yaitu pertama terkait permasalahan outsorscing, Pemerintah Kota Batam melalui Gubernur Kepri telah menyampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mengeluarkan peraturan tentang pekerjaan yang boleh di alidayakan (outsorcing).

“Sudah dibuat rancangan peraturan soal alih daya,hanya penunjang usaha boleh dialihdayakan, sedangkan pekerjaan utama tidak boleh diaih dayakan” ujar Dahlan.

Bidang yang boleh alih daya adalah pengamanan lingkungan kerja (security), kebersihan , transportasi, sebagian pekerjaan sektor pertambangan dan perminyakan, serta katering. Di luar bidang itu, wajib memakai karyawan tetap. “Pemerintah akan mengontrol agar tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Kedua,  soal upah, Dahlan menegaskan pemko Batam juga mengerti akan kebutuhan hidup pekerja di Batam, namum pemabahasan spal upah ditetapkan melalui mekanisme Dewan pengupahan bersasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Yang menggembirakan bahwa tahun ini komponen KHL naik dari 46 komponen menjadi 60 komponen KHL, dengan demikian dipastikan besaran KHL akan meningkat, ujar Dahlan.

Selanjutnya pekerja juga menuntut upah sektoral kepada Walikota, terkait hal tersebut Dahlan mengatakan aturan upah sektoral ini juga tengah disusun oleh pemerintah Pusat dan akan segera keluar ahir tahun ini. Ahmad Dahlan menginsutruksikan Dinas tenaga kerja untuk membentuk tim dan studi ke sejumlah daerah untuk penerapan upas sektoral di Batam.

Terakhir perwakilan pekerja juga mempertanyakan sejauh mana Perda Teanaga Kerja yang tengah disusun DPRD Kota Batam. Pertanyaan tersebut langsung dijawab ketua pansus Perda Tenaga Kerja Mawardi Harni. Mawardi menjelaskan Perda Naker ini disusun untuk menjawab permasalahan pekarja di Kota Batam yang tidak diatur oleh Undang-Undang dan Permen Nakertrans. Di dalam Perda naker akan di tuangkan syarat-sayarat perusahan outsorscing yang meliputi alamat perusahaan yang jelas, serta memiliki dana jaminan di Bank. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kejelasan bagi pekerja bila terjadi sengketa dengan perusahaan. Disamping itu dalam Perda Naker juga akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah, pengawsa tenaga kerja, serkikat pekerja,pihak imigrasi serta kepolisian.

Usai menerima perwakilan pendemo di Kantor Walikota, Walikota Batam bersama sejumlah anggota DPRD dan Muspida kemudia menuju muka Kuning untuk menemui pendemo dari pekerja dari kawasan Mukakuning dan Tanjung Uncang. Walikota Batam juga mengucapkan ucapan terimakasih kepada seluruh pekerja Batam yang telah melaksanakan aksi solidaritas dan tuntutan dengan aman dan tertib. “Batam ini milik kita bersama, mari kita jaga tempat kerja kita dengan baik” ujar Dahlan. Setelah mendengar pernyataan Walikota Batam, pekerja membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan Kepolisian dan anggota TNI. (humascrew)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here