DPRD Tetapkan 12 Ranperda dalam Prolegda 2012

0
119

BATAM- DPRD Kota Batam  menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012. Selasa (14/02) bertempat di Gedung DPRD Kota Batam dalam sidang paripurna yang di pimpin oleh wakil ketua II Zainal Abidin. Dari ke 12 ranperda tersebut, terdiri atas 9  ranperda yang merupakan  usul inisiatif Pemko Batam dan 3 ranperda yang merupakan  usul inisiatif DPRD Kota Batam.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Batam Helmy Hemilton menyatakan, pembahasan tentang Prolegda 2012 telah melalui tahap pembahasan bersama antara Banleg DPRD dan Tim Pemko. Hasil pembahasan tersebut disusun berdasarkan urutan prioritas dalam prolegda tahun anggaran 2012 mengingat masih ada beberapa Ranperda di tahun anggaran 2011 yang belum selesai.

“Tiga ranperda yang diusulkan oleh DPRD dalam prolegda ini, yakni Ranperda tentang Pelayanan Publik, Traficking dan Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan  Tenaga Kerja Asing) ,” ujarnya dalam laporan Banleg Prolegda Kota Batam tahun 2012.

Sementara itu, ranperda yang diprakarsai pemko Batam dan akan segera dilakukan pembahasan  diantaranya adalah Ranperda Kota Batam tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Retribusi Jasa Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBS Kota Batam  TA 2011, Perubahan Perda No.10 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Puskesmas menjadi Ranperda tentang Pelayanan Pengobaytan Gratis Selektif di Puskesmas dan Jaringannya di Kota Batam, Ranperda tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2012, Ranperda tentang APBD Kota Batam TA 2013, kemudian juga ranperda tentang ketenagalistrikan, Perubahan Perda No.1 tahun 2006 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kota Batam, serta Ranperda Gelper.

Usai penyampaian laporan Banleg Prolegda Kota Batam tahun 2012, selanjutnya dilakukan penetapan atas prioritas program legislasi daerah yang akan diselesaikan pembahasannya pada 2011 ini.

“Selanjutnya pembahasan terhadap ranperda yang prioritas dan telah ditetapkan dalam prolegda resmi tersebut akan dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zainal.

(crew_humas/hw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here