Polri Serahkan Gelper ke Pemko Batam

0
147

BATAM – Tim dari Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencabutan segel terhadap arena gelanggang permainan (gelper) di Batam, Jumat (13/1/2012) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pencabutan segel tersebut karena adanya pelimpahan kewenangan pengawasan  dari Mabes Polri ke tim terpadu Kota Batam yang terdiri dari Disparbud Kota Batam, Satpol PP Kota Batam, Polresta Barelang dan Polda Kepri. Segel Polisi tersebut, diganti segel Satpol PP.

Pergantian segel yang dilakukan ini berdasarkan surat dari Bareskrim Mabes Polri nomor 13/4184/XI/2011 tanggal 3 November 2011 dan Perda nomor 3 tahun 2003 atas perubahan Perda nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan. Kendati demikian, arena gelper tersebut masih ditutup dan dilarang beroperasi.

Penggantian segel tersebut dilakukan terhadap 64 titik arena gelper di seluruh Batam. Lokasi arena gelper antara lain di Nagoya Hill, BCS Mall, Top 100 Penuin dan beberapa hotel.

Kepala Disperbud Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan usaha gelper belum boleh beroperasi di Batam karena Mabes Polri masih mengajukan beberapa syarat, yaitu pengawasan gelper di bawah kewenangan Pemko Batam. Syarat lain, mesin-mesin gelper harus diverifikasi ulang.

Tim terpadu, sebut Yusfa menargetkan verifikasi selesai dalam empat pekan kedepan. “Verifikasi tersebut untuk menentukan mesin mana yang boleh (tidak mengandung unsur judi) dan mana yang tidak. Sehingga tidak ada perbedaan dan multi interpretasi,” katanya.

Selama verifikasi, izin ditarik Disparbud Kota Batam dan tidak diperkenankan buka. Selama verifikasi, Disparbud Kota Batam juga tidak mengeluarkan izin baru arena gelper “Setelah verifikasi selesai, arena gelper akan dibuka kembali secara serentak,” papar Yusfa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here