Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemko Sosialisasikan PPh 21

0
128

BATAM- Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang benar saat memotong dan memungut pajak terhutang serta melakukan penyetoran pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam bekerjasama dengan KPP Pratama Kota Batam, menggelar sosialisasi perpajakan bagi bendaharawan dan pembantu bendahara se-Kota Batam. Rabu (14/12) bertempat di Ballroom Hotel Golden View, Bengkong Laut, Sosialisasi dibuka oleh Wakil Walikota (Wawako) Batam, Rudi, SE, MM.

Peranan pajak sangat besar dalam penerimaan negara yang tentunya berimbas juga pada penerimaan daerah. Hal ini tercermin di dalam APBN, dimana setiap tahun kontribusi pajak selalu meningkat. Pada tahun 2011 ini peranan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jendral Pajak direncanakan sebesar 70% dari APBN.

Begitu pula dengan Kota Batam yang pada dasarnya tidak memiliki Sumber Daya Alam yang dapat diolah. Kecuali letaknya yang strategis yang menjadikan Batam sebagai Kota Industri dan perdagangan. Karenanya, peranan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan menjadi sangat penting.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Jefriden mengatakan, sosialisasi tata cara pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 ini ditujukan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pengetahuan kepada para bendaharawan mengenai bagaimana tata cara pemotongan / pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 Pasal 4 ayat 2, dan PPN.

Wawako dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk kualitas Infrastruktur yang layak dan memadai bagi masyarakat. Sedangkan pajak penghasilan atau PPh 21 ini merupakan salah satu jenis pajak yang akan dikembalikan ke daerah. Sebanyak 12% dari jumlah PPh yang dipungut akan di kembalikan ke daerah.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan bendaharawan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan para pekerja,” kata Wawako.

Sosialisasi diikuti oleh 350 Bendahara dan pembantu bendahara seluruh SKPD sekota Batam, selain itu juga bendahara gaji instansi vertikal dan juga perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kota Batam.

(crew_humas/hw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here