Wawako Ingatkan Lengkapi Dokumen Rumah Ibadah

0
126

BATAM– Sebanyak lebih kurang dua ratusan warga Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja kemarin malam, Kamis (4/8) beramai-ramai melaksankan ibadah sholat sunnah tarawih berjamaah di Masjid Darul Hikmah. Adapun ibadah tarawih tersebut turut diramaikan bersama Tim Safari Ramadhan Wakil Walikota Batam beserta rombongan jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam. Ajang safari Ramadhan ini merupakan sarana silaturahmi dan sosialisasi yang tepat antara Pemerintah bersama dengan masyarakatnya. Seraya bertaaruf dengan jemaah masjid dan warga, masing-masing pejabat instansi yang mengikuti rombongan diperkenalkan satu persatu agar masyarakat lebih mengenal pejabat yang membidangi pelayanan tertentu didalam lingkungan Pemerintah Kota Batam, sehingga masyarakat ketika menghadapi suatu permasalahan mengerti harus merujuk ke instansi apa. Selain silaturahmi Pemerintah Kota Batam juga memberikan bantuan dana kepada Masjid Darul Hikmah yang tengah direnovasi tersebut, sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap sarana peribadatan di Kota Batam.

Didalam sambutan yang diberikan oleh Wakil Walikota Batam, H. Rudi, SE,MM. mengatakan bahwa perlunya menjalin ukhuwah dari tingkat bawah secara menyeluruh, tidak hanya dengan kepada golongan tertentu namun juga antar tetangga, warga pengurus masjid dan musholla dan sesama ummat. Yang paling perlu diperhatikan adalah kesadaran antar sesama untuk saling mengingati harus tinggi dan bersama-sama meraih kebajikan ghozul fikri. Sikap apatisme harus dibuang agar masyarakat dapat memberikan suasana yang kondusif sehingga pembangunan dan investasi Kota Batam dapat berjalan dengan positif.

Disamping itu hal yang perlu dicermati dari penyampaian beliau adalah mengenai banyaknya masjid dan musholla di Kota Batam yang masih belum melengkapi persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah adapun persyaratan tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, adalah daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah setempat, rekomendasi tertulis Kakandepag Kab/Kota, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab/Kota. Selain itu juga harus sesuai dengan kebijakan ketentuan daerah masing-masing seperti Kota Batam mempunyai kebijakan/ peraturan daerah (Perda) yang berbeda dengan daerah lain, sebut beliau.

Pemerintah Kota Batam melalui Wakil Walikota Batam telah menegaskan akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap masyarakat, khususnya pengurus masjid untuk dapat segera mengurus segala kekurangan izin mendirikan Rumah Ibadah melalui SKPD ataupun instansi yang terkait, karena sebagai keteladanan ummat kita harus memberikan contoh yang baik kepada semua dengan mentaati segala peraturan yang berlaku sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

(crew_humas/dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here