Beri Pemahaman Konvensi Hukum Laut, Dewan Kelautan Indonesia Gelar Sosialisasi

0
156

BATAM- Kota Batam merupakan wilayah kepulauan dengan perairan laut yang luas yang berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga. Dengan wilayah laut yang luas tersebut menjadikan lautan kaya akan hasil alam dan dapat memberikan kontribusi bagi daerah.  Tetapi, selain itu juga menjadikan wilayah yang rawan kejahatan. Dalam mengantisipasi kejahatan tersebut, Dewan Kelautan Indonesia mengelar sosialisasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) dan Implementasinya terhadap Pembangunan Kelautan. Wakil Walikota (Wawako) Batam, Rudi, SE berkesempatan membuka secara langsung sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Kamis (14/7).

Sosialisai diikuti 50 peserta dari berbagai instansi terkait. Kegiatan ini tak lain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wawasan tentang kelautan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali termasuk para birokrat, stakeholders, dan generasi penerus terutama kalangan siswa didik dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Demikian disampaikan ketua panitia kegiatan sosialisai, Ibu Sondakh

“Nah karena hal itulah maka harus dipahami tentang ketentuan hukum internasional kepada pengambil kebijakannya dan masyarakat yang ada di sana,” jelasnya. Terkait dengan kejahatan laut, khususnya pencurian sumber daya laut, diakui Sondakh sering dilakukan oleh warga negara asing. Misalnya nelayan asal Taiwan, Thailand, serta Korea.

Wawako dalam sambutannya mengatakan bahwa  laut merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara sungguh-sungguh. “Karena di dalam laut, di dasar laut serta tanah di bawah laut terkandung potensi sumber daya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat dan mandiri dibutuhkan wawasan kewilayahan dan wawasan nusantara serta kesadaran masyarakat.

UNCLOS 1982 juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.  Hingga saat ini telah 158 negara telah bergabung dalam konvensi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut kepala Dinas KP2K, Suhartini. Dan sebagai narasumber yang menyampaikan materi sosialisasi ini adalah dari Dewan Kelautan Indonesia dan Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Dewan Kelautan Indonesia, Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Kuntoro, SH, MH.

(crew_humas/hw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here