BATAM- Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menghimbau kepada penduduk pendatang dari luar kota Batam yang pernah menitipkan Uang Jaminan agar segera menambil uang jaminan tersebut. Pengambilan uang jaminann dapat di lakukan di konter Pengendalian Penduduk di tiga pelabuhan dan Bandara selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Juni 2011. Pengumuman ini merupakan perpanjangan waktu ke 3 kali yang diberikan untuk pengambilan Uang Jaminan, demikian di sampaikan Kabid Pengendalian Penduduk Rajab, di Kantor Walikota Batam, pada Kamis (9/6).
Rajab mengatakan uang jaminan tersebut dapat diambil oleh penduduk pendatang yang bersangkutan pada hari kerja, dari pukul 08.00-14.00 WIB di counter pengendalian penduduk yang ada di tiga pelabuhan dan Bandara Hang Nadim. Pengambilan Uang Jaminan akan dilayani dengan membawa bukti titipan Uang Jaminan yang asli dan juga KTP yang bersangkutan dan apabila uang jaminan tersebut tidak diambil maka akan di setorkan ke Kas daerah Kota Batam.
” Apabila Uang Jaminan tidak diambil kembali oleh pendatang, uang tersebut akan akan di proses untuk disetorkan kepada Kas Daerah Kota Batam, tegasnya.
sebagaimana diketahui, uang jaminan bagi pendatang di diberlakukan sejak tahun 2001 dengan diberlakukan Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2001. tentang Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Dalam Daerah Kota Batam. Dimana bagi pengunjung dan pendatang yang belum memiliki tujuan jelas, dikenakan uang jamina n hidup dan jaminan seharga tiket sebagai jaminan untuk pulang ke daerah asal. Namun dengan di revisinya Perda Nomor 2 Tahun 2001 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2009 mengenai Uang Jaminan bagi para pendatang tidak diberlakukan lagi.
Lebih lanjut Rajab menjelaskan dalam Perda Nomor 8 tahun 2009 ini, bentuk pengendalian penduduk yang datang ke Kota Batam harus mengisi Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) bagi pendatang dengan batas kunjungan selama 14 hari atau membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi pendatang yang menetap sementara di Kota Batam. SKTS ini berlaku selama satu tahun dan dapat di perpanjang kembali. Sedangkan bagi yang ingin menetap di Kota Batam, harus membuat KTP batam dengan melampirkan surat pindah dari Disduk Daerah asal sesuai aturan yang berlaku.
(crew_humas/hw)