2012, PBB Menjadi Kewenangan Pemko

0
214

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batam melalui sidang paripurna, Selasa (31/5) di Ruang paripurna DPRD Kota Batam. Pada Januari 2012 mendatang, PBB yang semula dipungut pemerintah pusat kini menjadi tugas dan kewenangan Pemko Batam.

Ketua panitia khusus (pansus) Ranperda PBB Kota Batam Asmin Patros mengatakan tim Pansus membahas Ranperda ini sejak diusulkan Pemko Batam pada Rabu (2/2) lalu. Dari hasil pembahasan, tim Pansus menetapkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) ditetapkan Rp15 juta untuk setiap wajib pajak. “Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, NJOPTKP sebesar Rp10 juta,” katanya.

Menurut Asmin, terkait tarif, dalam pasal 7 (tujuh) Ranperda tersebut disebutkan tarif pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 Miliar semula 0,15 persen diturunkan menjadi 0,12 persen. Sementara tarif untuk NJOP diatas Rp1 miliar yang semula 0,25 persen menjadi 0,215 persen. “Penurunan ini melihat aspirasi masyarakat,” paparnya. Politisi partai Golkar ini mengungkapkan, PBB yang dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah akan meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PBB). Menurut perhitungan tim Pansus, apabila menggunakan tarif 0,15 dan 0,12 persen maka kenaikan PAD mencapai 25-30 persen. Namun dengan menggunakan tarif 0,12 dan 0,215 persen, maka kenaikan PAD sebesar 6-7 persen. “Pemko Batam dan DPRD Batam sepakat meningkatkan PAD dengan menggali dan meningkatkan potensi yang ada,” sebut Asmin.

Asmin menyebutkan, berdasarkan pernyataan Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam dan kajian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, masih banyak potensi sumber PBB yang belum dipungut. “Alasannya, karena kekurangan sumber daya manusia dan sarana di KPP Batam membuat tidak optimalnya pendataan wajib pajak,” imbuh anggota komisi II DPRD Kota Batam ini. Dengan demikian, jelas Asmin, walaupun tarif PBB turun, namun diharapkan dapat meningkatkan PAD dengan optimalisasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat. “Dengan turunnya pajak, maka diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi. Tingginya partisipasi masyarakat tentunya akan meningkatnya PAD Batam,” imbuh Asmin.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan Ranperda ini merupakan regulasi yang sangat penting untuk Batam juga sesuai dengan amanat UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Pengalihan kewenangan pemungutan PBB paling lambat tahun 2014. Keterlambatan regulasi daerah akan membuat hilangnya PAD dari sektor PBB,” katanya. Dahlan mengungkapkan, sambil menunggu pemungutan pajak oleh Pemko Batam pada 2012 mendatang, Pemko Batam dalam hal ini Dispenda Kota Batam akan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung. “Diharapkan setelah disetujui Ranperda ini menjadi Perda bisa berjalan dengan optimal,” sebutnya. (crew_humas/vi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here