Rapat Muspida Sepakat Mempersempit Ruang Gerak Ahmadiyah

0
121

Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Muspida untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Batam terkait aktivitas jemaat Ahmadiyah, Selasa (10/5). Bertempat di Ruang rapat lantai IV Kantor Wali Kota Batam, rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi tersebut disepakati beberapa hal antara Pemerintah Kota Batam dan FKPD. Salah satunya adalah disepakati untuk mempersempit ruang gerak Jemaah Ahmadiyah Indonesai (JAI) di Kota Batam.

Hal lain yang yang juga menjadi kesepakatan adalah bahwa Pemko Batam akan tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Ahmadiyah yang didukung dengan Keputusan Gubernur Provinsi Kepri dan Muspida Provinsi Kepri. Kemudian Pemko bersama Unsur Muspida juga akan membentuk Tim Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) tingkat kota Batam yang akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Dikota Batam sendiri, JAI yang terdata pada kementrian Agama Kota Batam adalah berjumlah sekitar 78 orang. Dan  “Diharapkan setelah pertemuan ini, kita dapat mempersempit ruang gerak dan mengurangi aktivitas JAI. Tidak boleh ada kekerasan atas nama agama dan  bisa menjamin keselamatan Jemaat Ahmadiyah,” jelas Dahlan.

Dalam rapat muspida tersebut juga dibahas agenda lain yaitu mengenai Himpunan Masyarakat Adat Pulaua Rempang dan Galang atau Himatpurelang. Adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai telah meresahkan warga. Keresahan yang terjadi dimasyarakat adalah karena beberapa waktu lalu telah terjadi  bentrokan berkaitan dengan pengelolaan Pantai Melur yang menyebabkan tindakan illegal oleh LSM tesebut.

Asisten Pemerintahan Kota Batam, Raja Supri memaparkan bahwa organisasi tersebut  masih berstatus illegal dan belum terdaftar serta tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. “Himatpurelang masih berstatus illegal dan belum pernah terdaftar secara resmi dan memiliki strukltur orgasnisasi yang jelas pada Badan Kesbangpolinmas Kota Batam,” Jelasnya.
Dalam rapat tersebut Wali Kota juga meminta pendapat dan masukan dari tokoh masyarakat, baik dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, maupun dari ormas warga tempatan. Ditambah dengan masukan dari Kepolisian Resort Barelang dan Unsur Muspida, kemudian disepakati beberapa hal untuk menangani penyelesaian masalah Himatpurelang tersebut.

Antara lain adalah bahwa dari segi legalitas organisasi tersebut tidak terdaftar pada Badan Kesbangpolinmas Kota Batam. Berdasar Undang undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat, bahwa ormas harus terdaftar dan diketahui oleh Pemerintah.  Sehingga Pemko Batam menyarankan dan meminta kepada Himatpurelang untuk mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat dengan melampirkan Stuktur Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan proses hukum yang terjadi akibat dari perbuatan illegal ormas tersebut kan terus berjalan sesuai prosedur.

Baik BP Batam maupun Pemko Batam juga sepakat untuk terus Proaktif terhadap masalah Lahan di Rempang dan Galang. Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh baik dari Otorita Batam maupun Badan Pertanahan Nasional RI yang menyatakan bahwa penanggungjawab yang berhak mengelola Pulau-pulau tersebut adalah Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan Pemerintah Kota Batam.
(crew/humas_hw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here