Gubernur Tetapkan UMK Batam 2011 Rp1.180.000

0
246

BATAM- Gubernur Provinsi Kepri, H M Sani telah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Batam tahun 2011 sebesar Rp 1.180.000. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor.534 Tahun 2010 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2011. Ditetapkannya surat keputusan gubernur tersebut berdasarkan usulan Pemko Batam dan memperhatikan Berita Acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam. Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 9 Desember 2010 itu, ketentuan UMK sebesar Rp1.180.000 berlaku terhitung 1 Januari 2011.

Besaran UMK ini diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilakukan kenaikkan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja. Keputusan ini mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan upah lebih tinggi daripada ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan bahwa dengan penetapan tersebut berarti terdapat kenaikan UMK sebesar 6,3 persen atau sebesar Rp70.000 dari UMK tahun 2010 Rp1.110.000. Sementara nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari survei yang dilakukan sebesar Rp1.288.906. Dengan demikian UMK Kota Batam 92 persen dari nilai KHL Persen. Idealnya memang sama dengan KHL, dan kita berharap angka UMK pada tahun-tahun kedepan akan dapat menyamai angka KHL tersebut.

Kesepakatan besaran UMK Batam Tahun 2011 ini merupakan persetujuan antara serikat pekerja, perwakilan pengusaha dan pemerintah. Diakuinya bahwa ini yang pertama kalinya tercapai kata sepakat dalam memutuskan nilai UMK antara pengusaha dan pekerja. Dalam delapan terkahir, ujarnya, pembahasan UMK selalu deadlock. Untuk memutuskan nilai UMK tersebut, Pemko mengusulkan nilai UMK kepada Gubernur dan gubernur mengambil angka tengah.

“Salah satu kesepakatan yang dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja adalah bahwa UMK Batam tahun 2012 mendatang sama dengan KHL. Berapa nilai KHL sebesar itu lah nilai UMK,” kata Wako yang menyebut kesepakatan UMK antara serikat pekerja, SPSI, SPMI, SBSI dan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Wali Kota berharap pihak perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni dengan membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang besarannya Rp1.180.000 pada awal Januari mendatang. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 456 Tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 Tentang penetapan UMK Batam 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(crew_humas/dv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here