Muspida Sepakati THM Tutup 9 Hari Selama Ramadan

0
124

BATAM- Pada rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Batam, Selasa (3/8) disepakati Tempat Hiburan Malam (THM) tutup total selama 9 hari di bulan Ramadan, dengan formasi 3-3-3. Yakni tiga hari dimulai sehari sebelum Ramadan, satu hari pada malam Ramadan dan satu hari pada hari kedua Ramadan. Pada pertengahan Ramadan, tempat hiburan malam kembali tutup selama tiga hari, yakni sehari sebelum malam Nuzul Quran, satu hari pada malam Nuzul Quran dan satu hari setelah malam Nuzul Quran. Pada akhir Ramadan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai dari sehari sebelum malam Syawal, satu hari pada malam Syawal dan terakhir pada malam ke dua Syawal. Ketentuan jam tutup THM ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Syamsul Bahrum, mewakili Walikota Batam usai rapat bersama Muspida di Vista Hotel. Untuk jam buka tutup THM ini, sesuai yang disepakati Muspida masih mengacu pada Perwako Nomor 17 Tahun 2009. Dalam Perwako itu disebutkan bahwa pada 9 hari sesuai formasi tersebut, tempat hiburan malam tutup total. Selain malam tersebut diatas, untuk kegiatan hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam serta kegiatan yang menjadi fasilitas hotel dapat dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, kecuali untuk lounge hotel.

“Rapat Muspida ini dihadiri lengkap oleh pimpinan mulai dari Pak Wali Kota, Ketua DPRD, Pak Wawako, Kapolresta, Ketua Pengadilan Negeri, Danlanal hingga perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Dandim 0316/Batam. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Muspida, tentunya setelah melalui pembahasan yang mengacu pada masukan yang disampaikan oleh pihak pengusaha maupun Ormas Islam dan MUI. Dengan disepakatinya ketentuan buka tutup ini, maka ketentuan yang lama tidak berlaku lagi,” ujar Syamsul usai mengikuti Rapat Muspida tersebut.

Alasan Pemko menetapkan jam tutup selama Ramadan 9 hari karena Pemko telah memperhatikan semua masukan yang disampaikan oleh Ormas Islam, MUI maupun pengusaha jasa hiburan. Untuk mengawasi jam buka tutup ini, menurutnya akan dibentuk tim pengawas yang ditetapkan berdasarkan SK Walikota. Dengan demikian, siapapun yang melakukan pengawasan, harus tetap berkoordinasi dengan tim yang ada. Menyangkut pelaku usaha jasa hiburan yang melanggar ketentuan tersebut, tentu akan diberi sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan nantinya.

“Secara dejure, ketentuan ini akan disusun oleh Bagian Hukum Pemko Batam. Tentunya ada mekanisme yang harus dilalui jika memang ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut,” katanya.

Rapat Muspida hari itu juga membahas mengenai Gelanggang Permainan Elektronik, persediaan Sembako selama Ramadan, serta penambangan pasir liar. Terkait Gelper, kebijakan yang diambil akan disejalankan dengan ketentuan yang ada. Termasuk terhadap Perda yang ada, menurutnya akan ditinjau kembali dan akan diselaraskan dengan aturan pemerintah. Sementara selama Ramadan dan lebaran, ketentuan Gelper, tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pada saat ini. Lebih lanjut, terkait masalah Gelper ini akan dibentuk tim kecil untuk study banding dan melakukan kajian terhadap Perda yang sama yang ada di daerah lain.

“Usai lebaran akan dibahas kembali. Selama bulan puasa dan lebaran kita putuskan Gelper tutup. Dan kita akan melakukan kajian, mulai dari aspek ekonomi, sosial dan aspek hukumnya, sampai ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang bisa mengakomodir seluruhnya,” katanya mengakhiri.

Menyangkut persediaan Sembako di bulan Ramadan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi menuturkan bahwa persoalan sembako akan selalu muncul. Hal ini disebabkan karena instabilitas harga pangan global. Dimana stok pangan global semakin rendah, suplai menurun, tingginya ketidak pastian yang disebabkan oleh pemanasan global dan rendahnya investasi. Sementara untuk prediksi harga pangan, juga akan menimbulkan instabilitas harga pangan. Untuk kenaikan harga mulai menaik tajam mulai dari bulan April dan pada bulan Juli juga terjadi kenaikan. Kenaikan ini disebabkan karena hasil panen kurang berkualitas. Untuk harga beras, kenaikan harga beras medium cukup signifikan yakni Rp1000 per kilo. Demikian juga dengan harga beras yang memiliki mutu tinggi, kenaikan harganya juga cukup tinggi.

Sementara harga gula dari hasil evaluasi diketahui harganya cukup tinggi. Pada bulan Juli harga gula sempat turun menjadi Rp9 ribu dan ini karena ada impor gula. Namun pada bulan Juli kembali melonjak karena gula yang disuplai ke Batam merupakan gula lokal. Importir yang masuk ke Batam menurutnya baru satu importir dari lima importir yang ditunjuk oleh BP Batam. Ditambah satu importir yang ditunjuk oleh Pemprov Kepri. Melalui rapat Muspida tersebut, menurutnya, BP Batam diminta untuk mem push impor tersebut.

Untuk kebutuhan pokok di Kota Batam setiap bulannya, Hijazi mengatakan untuk kebutuhan beras dalam sebulan diperlukan 12.000.000 Kg, gula diperlukan 1.800.000 Kg, minyak goreng setiap bulannya diperlukan 1.080.000 Kg, tepung terigu diperlukan 3.300.000 Kg, kacang-kacangan 360.000, daging sebanyak 900.000 Kg, telur yang diperlukan setiap bulannya 192.000 Kg, sayuran sebanyak 3.708.000 Kg dan untuk buah-buahan yang diperlukan setiap bulannya sebanyak 6.300.000 Kg.

(crew_humas/dv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here