Kartu Pemilih Pilgub Dapat Digunakan Untuk Pilwako

0
197

BATAM- Bagi masyarakat Batam yang memiliki kartu pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri lalu diharapkan dapat menyimpan kartu pemilih tersebut sebaik-baiknya. Pasalnya, kartu pemilih tersebut dapat digunakan kembali pada Pemilu Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Batam Pokja Pemuktahiran Data, Ngaliman, Jumat (9/7). Tujuannya untuk menghemat anggaran dalam pencetakan kartu pemilih dan kartu pemilih yang akan dicetak hanya kartu bagi pemilih yang tidak terdaftar pada pemilu gubernur dan wakil gubernur lalu. Namun demikian anggota PPDP tetap akan melakukan pemuktahiran data pemilih.

Dari data Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berjumlah 749.420 jiwa. Sementara jumlah penduduk Kota Batam sebanyak 1.025.079 jiwa. Jumlah penduduk ini menurutnya menjadi acuan jumlah pemilih untuk calon independen. Proses tahapan Pilwako Batam menurutnya telah mulai berjalan sejak 5 Juli lalu. Tahap selanjutnya yang akan dilakukan yakni melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk pelantikan anggota PPK dan PPS ini, KPU telah menyurati camat dan lurah untuk mengirimkan nama-nama anggota PPK dan PPS tersebut. Ketua KPU Batam, Hendriyanto yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, paling lama nama-nama itu tanggal 12 Juli sudah diterima.

“Pada Pilgub lalu, anggota PPK dan PPS belum dibubarkan. Apakah nama-nama anggota itu kembali yang akan dikirim ke KPU, camat dan lurah yang tahu. Kami mengharapkan camat dan lurah bisa melakukan evaluasi terhadap anggota PPK dan PPS tersebut, karena pekerjaan PPK dan PPS pada Pilkada ini lebih berat lagi,” kata Hendriyanto.

Setelah anggota PPK dan PPS dibentuk, selanjutnya akan dilantik anggota Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Selain melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, PPDP juga akan melakukan verifikasi terhadap calon perseorangan yang dilakukan oleh PPS. Coklit akan dimulai pada 17 Juli 2010 dengan jumlah anggota PPDP sebanyak 1.760 orang. Untuk verifikasi ini dibutuhkan waktu 14 hari. Katanya, untuk pelaksanaan Pilwako, KPU bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, Hendri menghimbau agar camat dan lurah turut mengawasi kinerja dari anggota PPK, PPS dan PPDP.

Ditambahkan oleh Sadri Kharudin, Kepala Dinas Kependudukan Sipil dan Catatan Sipil, pihaknya telah menyiapkan DP4. Data tersebut berasal dari hasil pelayanan sehari-hari di Pemko Batam yang ada di Disduk dan Capil. Disduk menurutnya melakukan input data sesuai laporan yang masuk. Untuk itu, jika ada warga di lingkungan kelurahan yang meninggal, maka lurah harus melaporkannya. Dengan adanya laporan dari lurah, Disduk akan dengan mudah menghapus data tersebut.

Hal lain yang harus diperhatikan oleh lurah adalah terkait status pemilih. Sadri mengatakan jangan sampai ada warga yang bekerja sebagai TNI/Polri tercantum sebagai pemilih. Hal ini menurutnya cukup sulit, karena pada status pekerjaan kadang ditulis wiraswasta. Disinilah diperlukan kejelian dan ketelitian dari lurah yang mengetahui kondisi warga di lingkungannya. “DP4 ini akan diserahkan kepada KPU oleh Pak Wali,” paparnya.

Lebih lanjut Ngaliman menjelaskan, untuk verifikasi data calon independen harus dilakukan dengan teliti. Harus dilihat dengan jelas tanda tangan yang tertera pada KTP, apakah dibubuhi tandatangan basah atau tidak. Jika tandatangan tidak basah atau dipalsukan maka akan dibatalkan atau dikenai sanksi. Pada verifikasi ini posisi anggota PPS sangat strategis sehingga harus benar-benar mendapat perhatian dari lurah.

Pertemuan pagi itu dipimpin oleh Kepala Badan Kesbang Linsmaspol, Zulhendri. Zulhendri juga meminta agar camat dan lurah untuk turut berperan dalam Pilwako ini. Camat dan lurah merupakan ujung tombak suksesnya pelaksanaan Pilwako yang akan berlangsung pada 5 Januari 2011 mendatang.

(crew_humas/dv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here