Terapkan Aturan Kependudukan, Disduk Gelar Sosialisasi

1
184

*April Adminduk Mulai Berlaku

BATAM- 1 April 2010, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam. Untuk ketentuan mengenai denda yang diatur dalam Perda itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai menerapkannya pada 1 September 2010. Mengingat Perdaduk ini merupakan revisi Perdaduk Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk dalam daerah Kota Batam, maka Disduk telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2009 tersebut. Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan sosialisasi Perda ini telah dimulai pada tahun 2009 lalu di tingkat Kecamatan. Disduk juga mengundang lurah dan perangkat RT/RW untuk menghadiri sosialisasi itu.

Di lingkungan Pemko Batam sendiri, Disduk juga mengeluarkan surat edaran dan meminta agar pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberlakuan Perda ini.

“Mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan berpedoman pada ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Batam,” kata Yusfa.

Bentuk sosialisasi lainnya yang telah dilakukan Dinas Kependudukan yakni dengan memasang poster di pelabuhan, bandara, kantor kecamatan dan kelurahan. Mengingat dalam Perda ini mengatur tentang retribusi dibidang pelayanan pendaftaran penduduk bagi Warga Negara Asing (WNA), Disduk telah melakukan sosialisasi yang melibatkan pihak Konjen Singapura.

Untuk diketahui, WNA yang tinggal di Batam dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan biaya retribusi Rp1,5 juta dan biaya pengurusan Kartu Keluarga Rp1 juta. Sementara untuk perpanjangan KTP, WNA dikenakan retribusi Rp1 juta. ”Bagi WNI untuk pengurusan KTP baru Rp35 ribu, perpanjangan Rp20 ribu. Sedangkan untuk pengurusan KK baru Rp15 ribu dan pergantian kartu keluarga dikenakan retribusi Rp10 ribu,” ujar Yusfa merinci.

Pendatang Diberi Kartu Kunjungan

Bagi setiap pendatang yang masuk ke Batam akan diberi kartu kunjungan oleh Disduk di pelabuhan. Kartu kunjungan ini sama sekali tidak dikenakan biaya retribusi kependudukan. Katanya, bagi WNA yang berada di Batam harus mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan dikenakan retribusi sebesar Rp500 ribu. Sementara bagi WNI yang masuk ke Batam harus segera mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu.

”Jika pada saat Disduk melakukan razia administrasi kependudukan ternyata didapati tidak memiliki dokumen kependudukan maka denda akan diberlakukan,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya Kartu Kunjungan, maka ketentuan mengenai kebijakan uang jaminan tidak berlaku lagi dan uang jaminan akan dikembalikan kepada masyarakat. Pemko Batam memberi waktu enam bulan kepada pendatang yang telah menyerahkan uang jaminan ke Disduk. Pengambilan uang jaminan itu dengan menunjukkan bukti kwitansi uang jaminan yang dikeluarkan oleh Disduk. Untuk pengambilan uang jaminan ini, Pemko membentuk tim yang ditetapkan melalui SK Walikota.

”Hingga Desember 2009, jumlah uang jaminan yang terkumpul Rp439.812 juta. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang jaminan tidak diambil, uang jaminan tersebut akan masuk kas daerah Kota Batam,” pungkasnya.

(crew_humas/dv)

1 COMMENT

  1. Kenapa bikin KTP susah banget yah…
    saya sudah beberapa kali buat,tapi terlalu banyak persyaratan…harus urus ini urus itu,mungkin buat yang punya duit banyak enak..
    buat saya,yang hanya cukup buat makan.
    mau urus surat pindah dari kampung(Jawa)juga gak bisa…
    ditambah pelayanan yang buruk dari petugas di kelurahan.Batu selicin, masa dicuekin..
    susah yh mau jadi orang baik.
    apa nembak aja bikin KTPnya…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here