Pemerintah Tetapkan Tiga Hari Libur Cuti Bersama Tahun 2010

1
138

BATAM- Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010 sebanyak 17 hari. Dengan rincian, 14 Hari Libur Nasional dan 3 Hari libur Cuti Bersama. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: KEP. Bersama Tahun 2009, Nomor: SKB/13/M.PAN/8/2009, Nomor: KEP.227/MEN/VIII/2009 Tentang Hari-hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2010. Keputusan ini juga ditegaskan dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 970/BKD/XII/2009 Perihal Hari Libur Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2009.

Berdasarkan SKB tersebut, hari libur nasional terdiri dari 3 kategori. Kategori pertama Hari Peringatan Nasional, seperti Tahun Baru Masehi (1 Januari) dan peringatan Kemerdekaan RI (17 Agustus). Sedangkan kategori hari raya keagamaan untuk peribadatan, meliputi Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Paskah, Waisak, dan Imlek. Selain itu juga libur  hari peringatan keagamaan, seperti 1 Muharam, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Isra-Mi’raj.

Adapun untuk cuti bersama, ditetapkan pada tanggal 9 September (Kamis) yakni cuti sebelum Idul Fitri, dan 13 September (Senin), cuti sesudah Idul Fitri, dan hari Jumat tanggal 24 Desember yang merupakan cuti bersama sebelum Natal. Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan cuti bersama ini tidak menambah hari libur yang telah ditetapkan, karena cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai.

Sementara cuti tahunan untuk tahun 2010 sebanyak 10 hari dan cuti tahunan pada tahun 2009 lalu sebanyak 9 hari. Katanya, bagi pegawai yang mengambil cuti dengan menggabungkan 2 tahun cutinya sekaligus, maka jumlah cutinya 13 hari kerja. Sementara bagi pegawai yang mengambil cuti dengan menggabungkan 3 tahun cuti bersama sekaligus (2008, 2009 dan 2010) maka jumlah cutinya adalah 17 hari kerja.

Katanya, berdasarkan surat yang dikeluarkan BKD dengan nomor 007/BKD-PP/XII/2009, untuk menghindari adanya pegwai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan hari libur dan cuti bersama, setiap unit kerja diminta agar meningkatkan pengawasan.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin pegawai. Dalam hal ini, pimpinan unit kerja dapat mengambil tindakan disiplin kepada pegawai yang melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Yusfa.

Bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Counter Perdaduk Pelabuhan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Kebersihan agar tetap melaksanakan tugas. Pimpinan unit kerja diharapkan dapat mengatur pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dengan pengaturan waktu kerja  atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Begitu juga dengan piket siaga setiap Sabtu tetap dilaksanakan di lingkungan Pemko Batam.

“Dalam rangka memberikan keteladanan dan menghindari terjadinya KKN serta penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kegamaan lainnya tidak dibenarkan melakukan gratifikasi,” pungkasnya.

(crew_humas/dv)

1 COMMENT

  1. Selamat siang Bapak.

    saya mau bertanya masalah cuti bersama,bilamana pegawai mau mengambil hak cutinya bersamaan dekat dengan cuti bersama,apakah boleh
    contohnya:
    saya mau ambil cuti selama 5 hari kerja pd tgl.6,7,8 seterusnya,sedangkan saya tau bahwa cuti bersama dilaksanakan pd tgl 9,10 dan 11.
    apakah boleh pak.Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here