Komisi Informasi Terbentuk Untuk Fasilitasi Keterbukaan Informasi

0
141

Bu Henny ok IMG_4088 newBATAM – Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kepala Humas Pemko Batam Yusfa Hendri menerima kedatangan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Henny S Widyaningsih, Rabu (25/11) di Ruangan Humas Pemko Batam. Kedatangan Henny dalam rangka mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Henny UU tersebut di rancang sejak tahun 1999, kemudian disahkan  pada tahun 2008 dan rencananya akan diberlakukan pada 1 Mei 2010.

Pembentukan Komisi Informasi Pusat secara resmi telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI. Komisi Informasi Pusat terdiri dari 7 orang dimana dua orang dari unsur pemerintah, dua orang mewakili media, satu orang mewakili LSM dan Sesuai dengan amanat Pasal 24 UU No 14 tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. KI Provinsi dan KI kab/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.

Henny telah melakukan sosialisasi ke-15 daerah dan baru Jawa Tengah yang langsung memberikan respon positif membentuk Komisi Informasi Daerah, dan sampai saat ini telah ujian tertulis. Henny berharap Pemko Batam memberikan respon yang sama dengan Jawa Tengah. Dalam UU No 14 tahun 2008 terdapat penggolongan informasi diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya Profil badan publik yang bersangkuatan. Kedua,  informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya BMG wajib memberikan prakiraan cuaca atau informasi gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang tersedia setiap saat. Contohnya laporan keuangan, selama ini yang telah melaporkan keuangan mereka adalah BUMN. Keempat, Informasi yang dikecualikan, contohnya masalah pribadi.

Manfaat adanya UU tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat mudah dan murah. Dan diharapkan setelah masyarakat mengetahui informasi tersebut dapat ikut berpartisipasi sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan akhirnya kesejahteraan dapat tercapai. Hambatan yang dihadapi KI Pusat dalam sosialisasi UU No 14 tahun 2008 kepada masyarakat adanya kerangka pikir yang selama 32 tahun tertutup dan saat ini harus terbuka. Badan Publik sendiri masih canggung untuk membuka informasi tertentu sedangkan masyarakat belum mengetahui bahwa sekarang telah memiliki hak akan informasi.

Kebanyakan daerah yang telah menerima sosialisasi yang Henny lakukan mempunyai kendala yang sama diantaranya anggaran yang belum dianggarkan pada 2010 serta keterbatasan sarana dan prasarana. Sedangkan masalah Sumber Daya Manusia telah tersedia. Henny sangat optimis dengan dimulainya keterbukaan informasi publik, korupsi dapat diminimalkan dan bahkan dapat dihentikan jika dimulai dari awa. Optimisme tersebut dapat diwujudkan jika semua pihak mendukung UU No 14 tahun 2008 tersebut.

(*humas_crew/nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here