Home Siaran Pers Cegah Tipikor di Kepri, KPK Minta Pemda Siapkan E-Planning dan E-Budgeting

Cegah Tipikor di Kepri, KPK Minta Pemda Siapkan E-Planning dan E-Budgeting

0
320

HUMAS PEMKO BATAM Dalam rangka memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kepri, Selasa (6/2) di lantai IV Kantor Walikota Batam. Pendampingan terhadap tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, langkah yang harus dilakukan oleh Pemda adalah menerapkan system E-Planning, E-Budgeting dalam system penganggaran. Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution mengungkap peta rawan korupsi ada di perencanaan penganggaran.

“Harus ada integrasi antara E-Planning dan E-Budgeting. Pada aplikasi E-Planning, harus ada modul. Harus ada standar satuan harga. Jika antara E-Planning dan E-Budgeting sudah terintegrasi maka angka tidak akan berubah lagi,” katanya.

Termasuk untuk pelayanan perizinan online, harus diperhatikan standar mutu pelayanan, kualitas serta proses. Melihat perizinan online Kota Batam yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, Adlinsyah yang akrap disapa Coki mengatakan perizinan online Batam sudah maju. Ia menghimbau kabupaten/kota di Provinsi Kepri dapat mencontoh Batam untuk perizinan online, karena pelayanan sudah dibuat seperti mall dan penerapan E-Planning dapat mencontoh yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Natuna.

Pengawasan di pelayanan perizinan online menurutnya harus berjalan. Yang paling penting adalah proses kepengurusan perizinan memakan waktu berapa lama. Dengan adanya pelayanan perizinan secara online maka tidak ada lagi praktek Pungli di lapangan. Di Batam dengan membuat pelayanan perizinan melalui Mall Pelayanan Publik, Coki mengatakan bahwa ini merupakan hal yang sangat positif.

“Perizinan online ini di Indonesia ada 4 kota yang menjadi percontohan. PTSP di Bata mini sanggih, dan ini merupakan hal yang positif dan saya akan bawa ini ke daerah lain agar menjadi contoh” paparnya.

KPK, katanya, memberikan pendampingan terhadap 5 struktur yakni Kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan penerimaan. KPK juga memasukkan BKD karena dianggap rawan “jual beli  jabatan”. Oleh karena itu melalui kegiatan ini KPK mendorong dan mengingatkan sebelum adanya penindakan. Coki menyebut KPK memiliki fungsi monitoring, supervisi, koordinasi dan pencegahan. Empat langkah tersebut sebagai bentuk pendampingan dari KPK sebelum adanya penindakan.

Yang tak kalah penting lainnya adalah melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah Inpektorat Daerah. Menindaklanjuti rencana aksi KPK, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memulai dengan membentuk tim khusus yang bertugas melayani di LPSE. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa Wali Kota, Muhammad Rudi telah SK kan sebanyak 30 orang yang ditugaskan di enam Pokja. Mereka akan menjadi tim yang independen karena akan dibebaskan dari instansi induk.

Pemko Batam juga sudah mempersiapkan draf kode etik sehingga tidak ada lagi tatap muka antara petugas dengan penyedia jasa. “Kode etik ini akan menjadi pegangan bagi mereka yang bertugas dan bisa saja dibuatkan Perwakonya. Dan mereka yang ditugaskan di sana sesuai dengan sertifikasi masing-masing,” jelas Wawako.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting. Rencana aksi KPK ini menurutny telah dimulai dari tahun lalu, dan melalui kegiatan kali ini akan dilihat sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Kegiatan yang berlangsung empat hari ini dihadiri oleh Sekda se kabupaten/kota Provinsi Kepri dan Kepala OPD se kabupaten/kota Provinsi Kepri.(HP)

NO COMMENTS