65 Orang Terjaring Razia Adminduk

0
164

BATAM – Dalam rangka tertib administrasi kependudukan di Kota Batam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam (Disdukcapil) kembali melakukan razia Kartu Identitas Penduduk (KTP). Razia kali ini, Kamis (20/5) dilakukan di Ruko Paradise Nagoya Kelurahan Lubuk Baja Kota. Pada Razia kali ini, sebanyak  65 orang terjaring oleh petugas. Dengan rincian sebanyak 55 orang tidak memiliki KTP, sembilan orang habis masa berlakunya KTP dan satu orang memiliki KTP ganda. Seluruh warga yang terjaring tersebut kemudian  menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Kota Batam Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam.
Dan berdasarkan pelanggaran tersebut, mereka menyatakan bersedia melengkapi identitas diri sesuai ketentuan dalam waktu 14 (empat belas) hari, dengan melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam dan jika mereka tidak dapat melengkapi maka mereka bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Pengawasan Razia Penduduk Disduk Kota Batam Misbach Ardian Lubis mengatakan  Razia ini merupakan razia ke empat kalinya dari sepuluh target razia di tahun 2010. Sebelumnya telah dilakukan razia di Puri Garden,  Rumah Susun Sekupang dan yang ketiga di Tembesi Center. Misbah menjelaskan sebanyak 65 personil diturunkan dalam razia tersebut. Tim ini merupakan Tim gabungan yang beranggotakan personil Kodim 0316 Batam, Lanal Batam, Poltabes Barelang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan , Dinas Sosial Kota Batam Kecamatan dan Kelurahan Setempat.

Misbach menambahkan Razia ini masih bersifat sosialisasi kepada msyarakat, sementara sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diberlaiukukan mulai bulan September 2010 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan peraturan bahwa sanksi denda diberakukan satu tahun sejak perda di undangkan tahun 2009 lalu. Nanti bagi masyarakat yang terjaring razia identitas (KTP) akan dikenakan denda sesuai perda Nomor 8 Tahun 2009.

Sebelum melakukan razia, tim melakukan  koordinasi dilapangan kemudian tim dibagi menjadi tiga dimana masing-masing tim terdiri dari seluruh elemen tim terpadu. Tim kemudian menyebar untuk  menyisir Ruko Paradise yang djadikan kos-kosan. setelah menyisir seluruh lokasi ruko Paradise Nagoya, menjelang pukul 12.00 WIB tim selesai dan mengarahkan orang terjaring untuk ke posko razia untuk di data dan mengisi Surat Pernyataan.

(*crewhumas_nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here