Home Siaran Pers Wawako Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dalam Pelaksanaan PPDB

Wawako Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dalam Pelaksanaan PPDB

0
224

HUMAS PEMKO BATAM– Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad menegaskan tidak boleh ada pungutan-pungutan kepada masyarakat dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) TA.2018/2019. Wawako mengimbau jika ada indikasi tersebut masyarakat dapat melapor langsung kepada sekolah terdekat. Kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Wawako juga menegaskan tidak melakukan pungutan pada penerimaan murid baru. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Kepsek SD dan SMP di Kecamatan Bengkong, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Batam Kota, Selasa (3/7).

“Saya tegaskan tidak ada biaya dalam penerimaan murid baru ini. Kalau ada yang mengiming-imingi itu bukan tangan-tangan dari Pemko Batam melainkan ada tangan tertentu yang bermain. Saya sudah ingatkan kepada Kepsek jangan ada pungutan dalam penerimaan murid baru ini. Jika ada indikasi lapor ke sekolah atau kepada kita langsung,” tegasnya.

Pertemuan kemarin juga menyikapi PPDB yang baru dibuka Rabu (3/7) dan berakhir pada Kamis (5/7). Dengan tujuan untuk mendiskusikan bagaimana persoalan PPDB pada tahun sebelumnya untuk memperoleh jalan keluar. Pelaksanaan PPDB tahun ini berbeda karena menggunakan system zonasi bukan rayonisasi. Masyarakat dihimbau apabila tidak seluruhnya terakomodir pada zona yang ada dapat mendaftar ke sekolah swasta.

“Sekolah negeri di Kota Batam jumlahnya 40 persen, 60 persen sekolah swasta. Kami himbau untuk yang mampu agar dapat mendaftar ke sekolah swasta sehingga sekolah negeri tidak menumpuk,” harapnya.

Wawako juga meminta Kepsek agar dalam membangun atau rehab sekolah memiliki orientasi untuk 20-25 tahun ke depan. Terbatasnya lahan mengakibatkan pembangunan sekolah dilakukan secara vertikal dan jangan memaksa untuk membangun sekolah jika lahan berpotensi terjadi bajir seperti yang terjadi di SMPN 28 Taman Raya.

Sebelum melakukan pembangunan diharapkan Kepsek dapat mengkomunikasikan dengan Dinas Pendidikan bersama dengan konsultan perencana, konsultan pelaksana dan konsultan pengawas. “Jika ini diinfokan kepada kita dengan begitu sekolah akan memiliki daya tahan sampai 50 tahun ke depan,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan menegaskan agar sekolah melaksanakan PPDB sesuai Juknis dan system zonasi benar-benar dilaksanakan. Kepsek juga harus bertanggungjawab dengan pelaksanaan PPDB dan jangan sepenuhnya menyerahkan pelaksanaan PPDB kepada panitia PPDB.

“Sistem zonasi ini sangat menguntungkan masyarakan, karena jarak sekolah dengan tempat tinggal dekat berbeda dengan rayonisasi bisa sekolah dimana saja. Mohon pihak sekolah dapat menjelaskan hal ini kepada masyarakat, jika ini dijelaskan dengan baik saya rasa masyarakat bisa mengerti dan menerima,” ujarnya.

Menanggapi adanya isu pungli pada pelaksanaan PPDB, Hendri menjamin bahwa hal tersebut tidak ada dilakukan oleh pihak sekolah. Namun selama proses PPDB berlangsung ia belum ada menerima laporan terkait Pungli.

“Sekolah jangan bermain-main terkait PPDB terkait Pungli. Tim Saber sudah berkeliaran dimana-mana. Jangan bermain-main panitia dan Kepsek, jika ditemukan akan lapor ke Wako dan akan diberikan sanksi berat,” katanya mengingatkan.(HP)

NO COMMENTS