Home Foto Wawako Sidak PTSP BPM Kota Batam

Wawako Sidak PTSP BPM Kota Batam

0
209

BATAM – Wakil Walikota Batam, Rudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelayanan Terparu Satu pintu (PTSP) Badan Penanaman modal (BPM) Kota Batam, Rabu (20/1). Sidak ini untuk memastikan layanan yang diberikan pada masyarakat tepat waktu dan tanpa pungutan.

Dalam sidak tersebut, Rudi menekankan petugas harus professional dalam melayani pemohon izin. “Kalau persyaratan lengkap, terima dan proses. Harus siap satu hari jangan ditunda-tunda,” katanya kepada para petugas.

Rudi juga menegaskan petugas jangan bermain-main diluar ketentuan. Apabila berkas tidak lengkap jangan diproses dan minta untuk melengkapi berkas. “Jangan biarkan bertemu dengan kepala Badan (Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau). Semua selesaikan di meja pelayanan. Lengkap selesaikan, tidak lengkap jangan urus,” tegasnya.

Menurut Rudi, petugas jangan berani bermain-main. Pasalnya, sudah banyak beredar rumor di PTSP BPM ini sarat dengan pungutan liar (pungli). “Tidak ada transaksi diluar retribusi. Berikan kuitansi sesuai retribusi,” papar Rudi.

Rudi juga memerintahkan untuk menahan izin gelanggang permainan (gelper), Indomart, alfamart dan Circle K. Menurutnya gelanggang permainan sudah sanget meresahkan masyarakat dan kehadiran minimarket berjaringan tersebut disinyalir mematikan pengusaha kecil di Kota Batam. “Untuk gelper tidak ada menerima atau proses izin baru dan yang sudah ada tidak boleh diperpanjang sampai ada izin dari Walikota,” masih katanya.

Sementara untuk minimarket berjaringan Indomart, Alfamart dan Cirkle K, Pemko Batam akan mengkaji apakah mengganggu ekonomi kecil atau tidak. “Apabila ada yang ngotot mau mengajukan, suruh kirim surat langsung kepada Walikota,” sebut Rudi.

Rudi juga melarang petugas PTSP BPM untuk memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi developer. Menurutnya, Pemko Batam akan mendudukan masalah IMB ini dengan seluruh developer di Kota Batam. “Sebelum IMB keluar, developer harus beri dulu lahan fasum dan fasos dimuka baru izin diproses,” aku Rudi.

Selain itu, pihak developer juga harus menjelaskan dan mengosongkan lahan untuk dibangun drainase. Hal iniuntuk mencegah terjadinya banjir seperti yang banyak terjadi di Batam. “Kosongkan lahan, Pemko yang bangun drainase supaya tidak banjir dan tidak ada keluhan dari masyarakat,” sambungnya.

NO COMMENTS