Home Siaran Pers Wawako Sidak Limbah PT JOM di Sagulung

Wawako Sidak Limbah PT JOM di Sagulung

2
181

BATAM- Wakil Walikota Batam, Ir Ria Saptarika merasa kecewa atas keberadaan material ferrosand (biji besi) yang diklaim sebagai material yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang teronggok di atas lahan milik PT Jace Octavia Mandiri, Sagulung. Perasaan kecewa tersebut diutarakan oleh orang nomor dua di Pemko Batam itu kepada sejumlah wartawan lokal dan nasional, yang meliput kegiatan kunjungannya ke lokasi pabrik batu bata ferrosand (ferrosand brick) yang beralamat di Jalan Teratai No 15 tersebut.

” Pengemasan atau penimbunan ini saja tidak memenuhi aturan yang sebagaimana mestinya. Mestinya barang ini berada dalam kemasan yang tertutup, lalu ditempatkan pada gudang yang terlindung dari panas matahari atau hujan. Tidak seperti ini. Ditumpuk kayak pasir biasa saja,” tegas Ria Saptarika sambil menoleh kebelakang dan menunjukkan arah tangannya ke tumpukan material ferrosand yang sudah disegel oleh PPNS-KLH itu.

Saat berkunjung ke lokasi pabrik batu bata milik PT JOM, Ria ditemani oleh Kepala Bappedalda Kota Batam, Dendi N Purnomo dan Camat Sagulung, Zulkifli, SE.

Limbah ferrosand di atas lahan milik PT JOM diimpor dari Korea Selatan, jumlahnya sekitar 3.800 ton. PT JOM pada papan plang perusahaan dikatakan perusahaan PMA dengan nomor izin 39/KI/I/PMA/2008. Aktifitas perusahaan ini membuat gorong-gorong, batako, batu bata press dan lainnya.

Setelah turun dari dalam mobil, Ria langsung diajak Kepala Bappedalda dan Camat Sagulung, melihat dari dekat perubahan warna pada air yang mengalir tak jauh dari lokasi material ferrosand asal korea itu. Ia kaget tidak kepalang, karena sisa air hujan yang mengalir tak jauh dari lokasi material berwarna hitam itu ditumpuk. Warnanya biru menyerupai air permukaan laut.

“Ini tidak selayaknya ditempatkan seperti ini, harus ditempat dan ruang tertutup, sehingga dia tidak memiliki dampak atau polusi dan lainnya yang mungkin menyebar kemana-kemana,” tegas Ria ketika di wawancarai wartawan.

Saat memberikan keterangan kepada rekan pers, wartawan juga menanyakan andil Bappedalda Kota Batam dalam melakukan pengawasan. Sebagaimana disampaikan di depan Ria Saptarika, Dendi N Purnomo menjelaskan terkait dengan izin, sesuai PP nomor 38, Bappedalda selaku institusi di daerah berfungsi sebagai pengawas sedangkan seluruh perizinan pemasukkannya menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Departemen Lingkungan hidup.

” Pemasukan limbah B3 sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Izinnya Departemen Perdagangan. Sesuai PP Nomor 38, kita (Bappedalda Kota Batam) hanya instansi pengawas. Intinya, barang yang dimasukkan berbeda dengan permohon yang diizinkan,” tegas Dendi.

Sebagai langka antisipasi, 11 februari lalu, Bappedalda telah menyurati pihak PT JOM untuk memasukkan limbah ferrosand dilapangan ke dalam jumbo pack sampai dengan tanggal 13 februari 2009, dan menampungnya dalam gudang tertutup. Sayangnya himbauan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan pengusaha yang bersangkutan.

“Sebelumnya kita kasih mereka batas waktu selama 3 hari. Tapi sampai sekarang rupanya barang tersebut tidak di Packing secara keseluruhan. Saya tidak tahu alasannya apa. Oleh karena itu, kasus ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk re-ekspor, kita kini tengah menunggu pengarahan pusat untuk persiapan re-ekspor ,” sebut Dendi.

Terkait dengan keberadaan material ferrosand tersebut dilapangan, Ria Saptarika meminta pihak PT JOM segera memindahkan barangnya ketempat yang lebih aman.

Harapan tersebut disampaikannya, karena sesuai laporan camat Sagulung, tak jauh dari lokasi PT JOM, warga sekitar sudah yang mengaku terserang penyakit gatal-gatal. Keluhan tersebut sudah di cek, dan Dinkes telah menurunkan tim untuk menguji kebenarannya.

” Apapun alasannya, barang yang diduga mengandung limbah B3 ini harus diamankan. Masalah PT JOM melakukan tindakan hukum, itu persoalan lain yang terpisah. Untuk saat ini, barang yang ada harus segera diamankan.

Jangan sampai dampak yang ditimbulkan merugikan semua pihak, termasuk pihak JOM. Sebagai wakil kepala daerah, yang jelas saya tidak ingin barang yang telah diklaim KLH sebagai limbah itu, ada di tempat ini tanpa jelas pertanggungjawabannya,” tegas Ria.

Camat Sagulung, Zulkifli menyebutkan, warga yang tinggal di sekitar lokasi PT JOM sebanyak 34 Kepala Keluarga. Sementara warga yang mengaku terkena gatal-gatal sebanyak 3 orang. Pengakuan mereka penyakit tersebut dialami sejak limbah itu ada.

Untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut, pihak kecamatan telah menginstruksikan si penderita untuk berobat ke Puskesmas. “Yang kena itu satu keluarga. Untuk membuktikan penyebab penyakit yang mereka derita, Dinkes sudah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,” demikian Zulkifli. (*)

2 COMMENTS

  1. Allied Telesis
    Saya setuju dengan kekecewaan atas keberadaan material ferrosand (biji besi) yang dirasakan walikota Batam.Saya juga kagum melihat ketegasan Walikota batam dalam mengutarakan kata katanya.Hebat sekali walikota batam.saya kagum sekali.Tetap pertahan kan.Pasti Batam akan maju.thanks.
  2. pencinta hidup nyaman
    sikat terus yang nggak bener, hidup Bapedal. Pertahankan prestasi, doaku menyertaimu. Hidup Wawako