Home Siaran Pers Wawako Minta Satpam Hutan Serius Awasi Hutan Lindung

Wawako Minta Satpam Hutan Serius Awasi Hutan Lindung

4
351

BATAM– Wakil Walikota Batam, Ir Ria Saptarika, Rabu (25/3) menutup sekaligus menyerahkan sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada 25 Satpam Hutan, yang di rekrut oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.

Penyerahan sertifikat diklat tersebut berlangsung di lantai V kantor Walikota, dihadiri para pejabat esselon Pemko Batam, dan anggota Muspida.

Kepala Dinas KP2K Kota Batam, pada laporannya menyebutkan, Satpam hutan yang mereka rekrut tersebut segera difungsikan untuk membantu polisi kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengamankan dan melindungi kawasan hutan tetap yang berfungsi sebagai hutan lindung/suaka alam, hutan wisata, dan kawasan hutan mangrove yang tersebar di daerah mainland dan hinterland.

Dan para tenaga pengaman yang berstatus tenaga kontrak itu merupakan orang pilihan karena sebagian besar diantara mereka, warga sekitar yang bermukim tidak jauh dari lokasi hutan yang akan dijaganya.

“Sebelumnya mereka telah dididik berbagai bentuk keahlian, termasuk ilmu bela diri dan tehnik memadamkan api apabila terjadi kebakaran hutan,” ujar Suhartini, MM

Sementara itu, pada sambutannya Wakil Walikota Batam, Ir Ria Saptarika, bersyukur sekali Dinas KP2K memilih orang-orang yang tepat untuk melindungi hutan se Pulau Batam. Sebagai pemangku amanah, Ria menyebutkan, hutan merupakan kekayaan bangsa, yang sesuai dengan pasal 33 UUD 45, statusnya dilindungi dan pemanfaatannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan kepentingan generasi mendatang.

“Secara pribadi saya termasuk orang yang beruntung. Karena dengan menyukai kegiatan lintas alam, saat ini saya sudah memiliki lokasi hutan Batam yang rusak, dan hal tersebut tersimpan pada alat GPS yang saya pakai. Dan sebagai referensi untuk mereka yang ditugaskan, peta digital ini akan saya print hasilnya, untuk kemudian saya serahkan sebagai modal awal menjalankan tugas,” ujar Ria.

Luas Hutan Batam

Mengutip pidato sambutan Wakil Walikota, berdasarkan penunjukan Menteri Kehutanan Nomor 47/kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987, kawasan hutan lindung di Kota Batam seluas 23.430 hektar, dengan rincian luasan; hutan suaka alam dan hutan wisata seluas 4.933 hektar, hutan lindung 13.643 hektar, hutan lindung pantrai (mangrove) 4.854 hektar.
Setelah bergabungnya Rempang Galang dengan Kota Batam, luas kawasan hutan Mangrove menjadi 25 ribu hektar.

Kemudian, penunjukan menteri kehutanan tersebut diatas ditetapkan menjadi keputusan menteri kehutanan nomor 427/Kpts-II/1992, Nomor : 719/Kpts-II/1993 dan Nomor : 202/Kpts-II/1994 bahwa kawasan hutan tersebut terdiri dari; kawasan hutan tetap yang berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan wisata seluas 12.081,60 hektar, yang tersebar di 13 titik kawasan hutan lindung.

Masih mengutip pidato Wakil Walikota, Sisa kawasan hutan yang belum ditunjuk/ditetapkan seluas 11.348 Hektar. Sejak tahun 1995, kawasan hutan lindung tersebut banyak yang berubah fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, perhotelan dan prasarana lainnya.

Diperkirakan luas hutan yang telah rusak oleh aktiftas pembangunan dalam kawasan hutan seluas 1.923,50 hektar,  akibat perambahan masyarakat seluas 648,65 hektar.

Dari data yang ada, Ria meminta KP2K perlu untuk mencegah dan mengendalikan kerusakannya. Jangan abaikan mengingat peran hutan itu penting sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, erosi dan sebagai penyumbang oksigen.

Dengan direkrutnya personil satuan pengaman hutan ini, semua pihak harus dukung, karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota Batam mendukung program pengamanan, perlindungan dan pelestarian hutan kota Batam.

” Sebagai pegawai yang dikontrak pemerintah, Anda harus disiplin dalam bekerja dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” demikian Ria Saptarika (*)

Foto Lainnya

4 COMMENTS

  1. Allied Telesis
    saya setuju,bagus sekali,kondisi hutan lindung sudah seharus nya diawasi dengan serius.hutan sangat berpengaruh bagi masyarakat setempat,oleh sebab itu dengan dukunga dari Wakil Walikota Batam, Ir Ria Saptarika,akan sangat diperlukan untuk kelancarannya.thanks.
  2. Masnur Asar, S.Hut
    Sepengetahuan kami, Satpamhut yang berkantor di DKP2K statusnya kontrak per 31 Desember 2009. yang ingin kami tanyakan : 1. apakah kontrak Satpamhut masih di perpanjang ? 2. apakah ada penambahan Satpamhut untuk tahun 2010? Dengan adanya Satpamhut di Pemko Batam sangat membantu akan minimalisir akan perambahan dan Ilegal logging di Kota Batam. Saran : yang ingin kami harapkan dari Pemko Batam dukungan dari beberapa instansi terkait saling koordinasi dalam memberantas perambahan hutan dan ilegal logging dengan mengadakan penertiban terpadu.
  3. Marlan
    mohon di informasikan ke warga batam melalui media cetak.nama develofer,perumahan,lokasi yang bermasalah denga hutan lindung.apakah itu pengembang yang sudah terlaksana dan yang sedang berjalan.karena sekarang ini banyak masyarakat yang merasa tertipu denga bujuk rayu dari pengembang.