Home Siaran Pers Wawako Batam Persingkat Pelayanan di Kecamatan

Wawako Batam Persingkat Pelayanan di Kecamatan

0
126

BATAM – Wakil Walikota Batam, Rudi memerintahkan jajarannya untuk lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya mempermudah pelayanan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Menurut Rudi, Pelayanan di kecamatan ini mengedepankan prinsip bahwa pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat diserahkan ke kecamatan. Ia mengatakan, pelayanan di tingkat kecamatan lebih berorientasi pada edukasi masyarakat untuk tertib dan patuh pada regulasi.

Salah satunya, kata Rudi, pengurusan Akta kelahiran Per 1 juni 2014 yang lalu sudah bisa langsung diurus dikantor kelurahan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Lama pengurusan akte kelahiran, memakan waktu kurang lebih 14 hari. “Sekarang masyarakat tidak perlu repot-repot mengantri lama-lama untuk mengurus akte kelahiran sebab sekarang bisa diurus dikelurahan,” katanya.

Proses pengurusan meliputi, masyarakat datang dengan membawa dokumen surat keterangan lahir dari Rumah Sakit (RS) atau klinik untuk diserahkan kepada pihak keluraan. Petugas kelurahan lah yang akan menyerahkan berkasnya ke kantor Dinas Kependudukan di Sekupang. “Semuanya gratis, mulai dari blanko sampai biaya pengurusan tanpa dipungut biaya,” sebut Rudi.

Selain pengurusan akte kelahiran, untuk meningkatkan kreatifitas dan mendorong lahirnya Usaha Kecil Menengah (UKM),  izin usaha bagi pelaku usaha mikro di Kota Batam dilakukan melalui kantor camat setiap daerah. Kebijakan kemudahan izin usaha mikro dan kecil (UMK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98/2014.

Tujuan dari kemudahan ini adalah demi memberikan izin usaha mikro dan kecil ini tak lain demi memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengantre di kantor Pelayanan Terapdu Satu Pintu (PTSP) untuk memperoleh izin usaha.

“Mereka cukup mendatangi kantor camat setempat saja. Semua proses tidak dikenakan biaya sedikitpun, kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kita harapkan dengan cara ini, pelaku usaha bisa lebih kreatif dalam melahirk

Sejak Desember 2013 lalu, Pemko Batam melimpahkan 21 pelayanan bidang perizinan dan non perizinan ke setiap kecamatan yang ada wilayah itu dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) agar lebih cepat, mudah, transparan dan tidak diskriminatif.

Pelayanan bidang perizinan yang dilimpahkan, di antaranya pemberian tanda daftar usaha pariwisata usaha jasa makanan dan minuman, untuk rumah makan, kedai kopi, kantin, warung dengan maksimal 50 kursi. Selain itu ada pemberian tanda daftar usaha pariwisata usaha daya tarik wisata, seperti salon, spa, pangkas dengan maksimal lima kursi.

Lalu pemberian izin gangguan pangkalan gas, gangguan jual beli bahan bangunan, gangguan usaha jual beli bahan bangunan, usaha pembengkelan klasifikasi kecil, gangguan warnet, gangguan rumah makan seperti catering, kedai kopi, kantin dan warung dengan maksimal 50 kursi.

Sedangkan wewenang non perizinan yang dilimpahkan ke kecamatan, di antaranya pemberian keterangan domisili usaha dengan masa berlaku satu tahun, pengurusan KTP, KK, pengantar pindah dan pengantar pembuatan akta lahir.

Rudi juga berjanji mempermudah dan mempersingkat segala proses pengurusan. Nantinya, semua pejabat di lingkungan kecamatan bisa menandatangani surat yang langsung menyentuh masyarakat. “Misalnya rekomendasi untuk membuat KTP atau akta kelahiran bisa ditandatangan oleh pejabat di lingkungan Kecamatan. Apabila tidak ada camat, bisa oleh Sekcam ataupun kasie nya. Yang penting urusan masyarakat selesai dengan cepat,” sebutnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan hingga ke Kecamatan, Rudi juga nantinya akan mendorong agar para pegawai yang bertugas di sana benar-benar memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Agar mereka juga bisa bekerja dengan maksimal, tentu perlu diberikan penghargaan jika berprestasi dan hukuman jika melakukan pelanggaran. “PNS itu kan digaji oleh Negara untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan pada masyarakat harus maksimal,” tegas Rudi.

NO COMMENTS