Home Siaran Pers Wako Galang Dana Dari Masyarakat Untuk Korban Bencana Gempa Lombok

Wako Galang Dana Dari Masyarakat Untuk Korban Bencana Gempa Lombok

0
316

HUMAS PEMKO BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama dengan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad akan turun menggalang dana dari masyarakat untuk korban bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat di simpang-simpang Kota Batam. Rencananya kegiatan ini akan digelar pekan depan.

“Kami akan berdiri di simpang minta sumbangan ke masyarakat,” ungkap Rudi yang, Selasa (28/8) di Kantor Walikota.

Ia mengatakan, jika berharap pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kota Batam tidak mungkin karena harus melalui persetujuan DPRD Kota Batam. Ia juga tidak bisa mengeluarkan edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Batam turut mengumpulkan dana untuk Lombok. Maka dari itu, solusi turun ke jalan menurutnya adalah solusi terbaik.

“Jadi kita ke lapangan saja, nanti kami akan rapatkan dulu baru dibagi ke semua simpang,” ucapnya.

Sembari memberi tahu Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang berdiri di sampingnya, ia mengatakan turun ke simpang-simpang Batam akan dilakukan pekan depan. “Semua OPD harus ikut, ASN, mahasiswa. Dan ini, serius,” ucapnya.

Sementara itu, Mentri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penanganan dampak Gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat kini memasuki fase rekontruksi dan rehabilitasi. Seiring dengan fase ini ditargetkan pembangunan fisik Lombok pasca bencana akan selesai pada Agustus 2019 mendatang. Untuk pemulihan secara fisik ia mengatakan, leading sektornya ada di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

“Seperti sekolah, rumah sakit, jalan. Insha Allah tuntas pada Agustus 2019,” katanya di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (28/8).

Soal jumlah rumah yang akan dibantu, ia mengungkapkan sebanyak 85 ribu rumah termasuk di rumah warga yang terdampak gempa di Pulau Sumbawa. Setiap rumah akan mendapat bantuan sesuai dengan tingkat kerusakannya. Khusus pembangunan perumahan warga akan dilakukan lebih cepat, ini didasari keharusan warga kembali ke rumah masing-masing. Ia mengatakan, berlama-lama di tenda pengungsian juga tidak bagus untuk kesehatan para korban.

“Tempat tinggal didahulukan, nantinya tentu akanjauh lebih cepat. Kalau kelamaan di tenda juga tidak sehat, apalagi ini musim hujan. Rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta,” terangnya.

Ia mengatakan percepatan pembangunan perumahan dalam proses rekontruksi dan rehabilitasi juga akan melibatkan para korban sendiri dan dananya bersumber dari pemerintah. “Mereka juga ikut bekerja, jadi swadaya, mandiri. Ini semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah untuk mendorong peran para korban juga bersama-sama membangun rumah mereka,” kata dia.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi Di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram Dan Wilayah Terdampak Di Provinsi Nusa Tenggara Barat., kementrian dan lembaga lain juga punya tupoksi masing-masing.

Dalam hal ini, Kementrian Sosial (Kemensos) RI mendapat dua peran utama yakni rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial. Selain itu dalam masa transisi warga kembali ke rumahnya kelak, Kemensos akan terus memberikan pendampingan dari trauma healing hingga bantuan tunai yang disebut jaminan hidup dan diberikan maksimal selama tiga bulan pada masa transisi tersebut.

“Masyarakat tidak akan kami lepas. Jaminan hidup ini akan diberikan Rp 300 ribu per jiwa selama maksimal tiga bulan. Dan trauma healing sangat penting, kebanyakan mereka trauma kembali ke rumah, jujur saja kami merasakan sendiri sehari saja di sana bisa dua kali gempa dan skalanya 5.0 SR,” kata dia.

Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kini sudah ada 17 daerah yang turut membantu dampak Gempa Lombok. Untuk Diketahui, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.mengeluarkan surat edaran Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018, Dalam surat tersebut pemerintah daerah yang akan membantu dapat menggunakan APBD masing-masing dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.(HP)

NO COMMENTS