“Batam ini menarik sekali untuk warnet, bagi masyarakat dan anak-anak. Kita ingin mengontrol itu semua,” kata Dahlan.
Terkait kondisi warnet yang ia tinjau, Dahlan mengaku senang. Karena meja-meja dibuat terbuka, tidak disekat-sekat, sehingga lebih mudah dipantau.
“Terbuka seperti ini bagus, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami berharap pengelola warnet bisa mengikuti aturan yang kita buat ini. Karena kita ingin mengontrol itu semua, terutama jam buka, anak sekolah dilarang ke warnet di jam belajar,” paparnya.
Kepala Badan Kominfo Batam, Salim mengatakan selama ini aturan khusus yang mengatur warnet belum ada, hanya mencantol pada izin usaha, sehingga tidak dirinci secara lengkap. Oleh karena itu Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kominfo Batam merumuskan pengelolaan warnet, baik tentang persyaratan maupun ketentuan buka tutup, melalui Perwako ini.
Kriteris lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet, diatur dalam pasal 5 ayat (2) perwako. Beberapa yang diatur antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait kondisi di dalam warnet, disebutkan bahwa bagi yang menggunajan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 cm. Atau setidaknya kepala pengunjung dalam posisi duduk tetap terlihat, sehingga memudahkan pengawasan. Warung internet juga harus memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet.
Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTV) yang dapat memantau kegiatan seluruh pengunjung.
“Perwako ini juga membatasi jam buka. Senin sampai Jumat dan hari Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00. Sedangkan hari Sabtu, pukul 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam,” ujarnya.
Dan aturan yang terpenting yakni, warnet tidak boleh menerima pengunjung pelajar, mulai tingkat usia dini hingga menengah atas, pada jam belajar. Atau pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah, kecuali bila ada persetujuan dari pihak sekolah dan orangtua.