HUMAS PEMKO BATAM– Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima perwakilan unjuk rasa yang tergabung dalam persatuan supir metro Batuaji, Kamis (8/3) di Kantor Walikota. Mereka menuntut agar taksi online tidak beroperasi di Kota Batam sebelum izin operasionalnya keluar. Perwakilan unjuk rasa Binsar Panjaitan kepada Walikota menuturkan bahwa para supir metro Batuaji merasa resah dengan kehadiran taksi online. Untuk menghindari terjadinya gesekan antara supir taksi online dengan supir metro Batuaji, Binsar meminta agar Pemerintah mengeluarkan larangan taksi online untuk beroperasi.
“Kami cukup resah dengan adanya taksi online karena mereka mengambil penumpang di trayek kami. Jika memang izinnya sudah keluar silahkan beroperasi, sepanjang belum ada izinnya tolong jangan beroperasi. Tolong Pak Wali perhatikan nasib kami, kami ingin Batam ini kondusif,” adunya pada Wali Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri menuturkan bahwa regulasi yang mengatur terkait operasional ojek online Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan itu disebutkan dengan tegas bahwa penyedia angkutan online adalah badan usaha bukan aplikator.
“Jadi badan usaha harus memiliki izin usaha angkutan sebagai penyedia. Jika dikatakan Pemko tidak pro aktif, namun sejak awal terjadi keributan antara ojek online dengan ojek pangkalan waktu itu, kami langsung menyurati aplikator agar tidak merekrut. Sepakat sebelum ada izin tidak akan beroperasi,” jelas Yusfa.
Pemko Batam juga telah menyurati Gubernur karena untuk iziin angkutan online dikeluarkan oleh Gubernur. Gubernur menurutnya juga sudah berkirim surat kepada Kementrian Perhubungan. Namun aplikasi berada dibawah naungan Kementrian Kominfo dan yang bisa menutup aplikasi tersebut hanya Kominfo. Informasi terakhir terkait angkutan online, Provinsi Kepri akan memberi kuota 300 untuk izin angkutan online untuk badan usaha yang telah memiliki izin.
Sebelum ada izin resmi yang dikeluarkan, Pemko Batam bersama dengan pihak kepolisian terus melakukan tindakan jika menemukan taksi online di lapangan yang membawa penumpang. Sejak November 2017 lalu, Dishub bersama dengan Satlantas Barelang telah mengandangkan 450 unit angkutan online.
“Ini tindakan yang bisa kami lakukan bersama dengan pihak kepolisian. Kami mengimbau jika memang ditemukan di lapangan ada angkutan online yang mengangkut penumpang silahkan laporkan ke kantor kepolisian terdekat jangan mengambil tindakan sendiri,” ungkapnya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menuturkan bahwa Pemko Batam bukan tidak mau menangani persoalan taksi online di Kota Batam. Karena berdasarkan aturan Permenhub bahwa untuk izin angkutan online ada di tangan gubernur. Wali Kota mengatakan perlu dilakukan peremajaan untuk angkutan umum yang ada. Ia yakin jika angkutan umum sudah bagus tentu akan bisa bersaing dengan taksi online. Namun untuk peremajaan ini menurutnya harus ada pengusaha atau badan usaha yang bersedia.
“Pemko Batam bukan tidak mau menangani, tapi persoalan ini sangat ruwet. Aturan dari waktu ke waktu berganti dan kita di daearh harus mengikuti regulasi yang ada. Saya tidak diberi kewenangan untuk urusan taksi online, tapi untuk taksi konvensional izinnya ada di daerah,” jelas Rudi.
Menambahkan apa yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri, Kapolsek Batam Kota, Firdaus menjelaskan bahwa sampai saat ini Dishub bersama dengan pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap taksi online yang beroperasi. Penindakan yang diberikan berupa pelanggaran lalu lintas dengan menilang kendaraan plat hitam yang membawa penumpang.
“Kita juga sudah menyegel kantornya, tapi aplikasi jalan terus dan yang bisa menutup Kominfo. Kami mengimbau jangan sampai ada gesekan di lapangan karena bila terjadi masalah akan menjadi tindak pidana murni, kita sudah mengeluarkan larangan dari awal,” pungkasnya.(HP)