Home Siaran Pers Soal Raskin, Angka RTS Batam 36.207

Soal Raskin, Angka RTS Batam 36.207

0
250

BATAM- Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang mendapat jatah beras miskin (Raskin) 2009 di Kota Batam telah ditetapkan. Jumlahnya 36.207 RT (rumah tangga), yang penetapannya dilakukan berdasarkan hasil akhir setelah dilakukannya verifikasi data RT layak PPLS 08 yang di validasi oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Batam, Rudolf Napitupulu SE, Rumah Tangga (RT) penerima raskin tersebut tersebar di 12 kecamatan, 64 Kelurahan.

Rinciannya, Kecamatan Belakangpadang 2,164 RTS, Bulang (2.291) RTS, Galang (2.860) RTS, Sei Beduk (3.853) RTS, Sagulung (6,363), Nongsa (2,996) RTS, Batam Kota (2,578) RTS, Sekupang (2,198) RTS, Batu Aji ( 2.685) RTS, Lubukbaja (2.121) RTS, Batu Ampar (2,563 RTS), Batu Ampar ( 3,535) RTS dan Bengkong (3.535) RTS.

Jatah Raskin ini lanjut Rudolf, tekhnis distribusinya tengah dikaji. Namun yang jelas lanjutnya, jatah beras yang tahun lalu dibagikan melalui kantor lurah tersebut di dalam kawasan mainland masih tetap dijual ke RTS dengan harga Rp 1.600/kg.

“Berasnya sudah ada di gudang bulog. Karena pola distribusinya diatur dengan Surat Keputusan Walikota, beras tersebut belum berani kami keluarkan dari gudang karena tekhnis distribusi dan biaya operasional lainnya perlu kami kaji dulu,” sebut Rudolf.

Tahun 2008, Batam menerima alokasi Raskin sebanyak 5.345 ton. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Menko Kesra, beras Raskin Batam sudah tersalur secara ke Rumah Tangga Sasaran, tanpa meninggalkan utang di Bulog. Sebagaimana diketahui, pembayaran Raskin ini ke Bulog dijamin langsung oleh lurah.

Namun, sesuai pengalaman para lurah di Batam, pola distribusi Raskin ini ke RTS, perlu ditinjau ulang. Pasalnya hampir semua kantor lurah, tidak memiliki gudang khusus untuk menyimpan beras yang belum diambil oleh RTS.

Oleh karena itu pada pertemuan yang berlangsung Selasa pagi di Kantor Walikota Batam, para lurah setuju bila Raskin yang diperuntukan bagi rumah tangga sasaran ini langsung dibagikan perpangkalan, layaknya seperti penjualan minyak tanah bersubsidi.

Namun, rencana tersebut masih sebatas wacana, karena perlu dipertimbangkan aspek pengawasannya dilapangan. ” Memang pola distribusi perpangkalan itu cukup efektif. Beban lurah lebih ringan dari sebelumnya. Tapi hal itu harus disepakati dulu oleh semua pihak, terutama menyangkut aspek pengawasannya dilapangan,” sebut Rudolf.

Sementara itu, pihak Bulog menyebutkan, beras Raskin ini tidak boleh diperjualbelikan kepada RTS yang tidak tercantum nama dan alamatnya dalam daftar nama penerima yang ditetapkan.

Jika kondisi tersebut tak bisa dielakkan , lurah beserta ketua RT/RW wajib bermusyawarah dan hasil kesepakatan yang dicapai, harus bisa dipertanggungjawabkan.

” Ketentuan tersebut wajib dipatuhi, karena menurut pemerintah pusat, walaupun miskin, orang yang dianggap rumah tangga sasaran itu adalah data RTS yang terdata dan tercatat nama dan alamatnya saat validasi PPLS 2008,” ujar Munir, Kepala Cabang Bulog Batam.

Sosialisasi dan rapat penetapan titik distribusi Raskin ini, selain dihadiri pihak bagian perekonomian dan PT Bulog, pertemuan tersebut juga diikut oleh semua Kepala Seksi (Kasi) Kesra Kecamatan dan Lurah se Kota Batam (*)

NO COMMENTS