Home Siaran Pers Sebanyak 50.390 Keping KTP-e Rusak Dimusnahkan

Sebanyak 50.390 Keping KTP-e Rusak Dimusnahkan

0
206

HUMAS PEMKO BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam memusnahkan sebanyak 50.390 keping KTP elektronik milik warga yang rusak dan tidak valid. Pemusnahan ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor:470.131/11176/SJ. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyebut pemusnahan ini merupakan intruksi Kemendagri untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik invalid.

“Jangan sampai ada presepsi yang muncul, KTP elektronik invalid disalahgunakan,” sebut Amsakar disela acara pemusnahan KTP elektronik di Kantor Disduk Capil, Sekupang, Kamis (20/12).

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, seluruh KTP elektronik yang rusak dan tidak valid itu dipotong terlebih dulu. Pemusnahan 10 kardus KTP elektronik itu disaksikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, perwakilan Polresta Barelang, Kejaksaan, PTUN dan Bawaslu Batam.

Menurutnya, pemusnahan KTP elektronik menjadi penting, karena pemerintah ingin menghindari berbagai kecurigaan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir terdapat beberapa kasus KTP elektronik yang tercecer. Dan kasus itu menjadi viral diperbincangkan di lini massa. Ia bersyukur kasus tersebut tidak terjadi di Batam, mengingat Walikota selalu mengintruksikan camat untuk merawat dan memelihara KTP yang invalid itu.

“Ini penting, karena momentum yang rawan. Di ujung tahun memasuki kontestasi politik,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar menyatakan sebanyak 50.390 keping KTP elektronik yang dimusnakan hari ini merupakan identitas penduduk yang sudah rusak dan tidak valid. KTP elektronik yang dimusnahkan ini merupakan KTP yang dikumpulkan dari tahun 2011 dari seluruh kecamatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua KTP-E yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018. Ia menyampaikan telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP-E rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan. Penertiban KTP-E ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.(HP)

NO COMMENTS