Home Siaran Pers Reekspor Limbah Ferrosand, Kawal dan Pastikan Sampai Ke Negara Asalnya

Reekspor Limbah Ferrosand, Kawal dan Pastikan Sampai Ke Negara Asalnya

2
235

BATAM – Sebanyak 3800 MT ferrosand yang diimpor oleh PT. Jace Octavia Mandiri (PT. JOM) dari Negara asalnya Korea Selatan saat ini masih menunggu proses pelaksanaan re-ekspor sesuai dengan surat perintah re-ekspor Nomor; B-1600/Dep.V-2/LH/03/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI tertanggal 6 Maret 2009.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang dalam dokumen impor dinyatakan bahwa ferrosand merupakan ‘copper slag’ yang sesuai dengan lampiran 1 tabel 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo. PP nomor 85 tahun 1999 yang menegaskan bahwa dilarang mengimpor limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputy  Menteri Lingkungan Hidup, Ilyas Arsyad tersebut ditegaskan kepada pihak yang mengimpor ferrosand tersebut supaya melakukan Re-ekspor ke Negara asalnya karena berpotensi akan mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dampak Limbah Ferrosand Terhadap Lingkungan Sekitarnya

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam telah meneruskan surat perintah re-ekspor limbah ferrosand tersebut kepada PT Jace Octavia Mandiri sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada dalam Pemerintah Daerah dan bersifat koordinatif dengan instansi lainnya.

Terkait dengan pemberitaan akhir-akhir ini yang mengatakan adanya dampak yang ditimbulkan limbah B3 tersebut terhadap kesehatan warga disekitarnya, perlu ada uji laboratorium secara spesifik untuk melihat signifikansi dampak limbah tersebut dengan penduduk yang bermukim disekitar wilayah penumpukan limbah tersebut.

Dinas kesehatan Kota Batam telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar penumpukan limbah tersebut dengan hasil diagnosa sebagai berikut :
1.    Pada tanggal 27 Februari 2009 telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dinkes terhadap 30 kepala keluarga dan jumlah penduduk sekitar 125 orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 10 orang (terdiri dari 6 orang dewasa dan 4 orang anak-anak) yang menderita gatal-gatal dengan diagnose kerja infeksi kulit (pioderma) dan dermatitis non-spesifik.

2.    Dan pada tanggal 13 April 2009, hasil pemeriksaan Dokter spesialis kulit di RSUD Batam, sebanyak 27 orang penduduk sekitar didiagnosa kerja dengan hasil pemeriksaan seperti ; infeksi Kulit (Pioderma dan Scabies) dan dermatitis Non spesifik yang lebih disebabkan oleh faktor Hiegene dan sanitasi personal serta lingkungan yang kurang bersih.

3.    Pada tanggal 11 April 2009, dilakukan pemeriksaan kualitas air untuk dimasak dengan radius 120 meter dari timbunan ferrosand yang memberikan hasil diagnosa : tingkat kekeruhan dan warna tidak sesuai dengan standar baku air bersih  dengan pH dibawah standar 7,5 – 9 persen.

4.    Pada hari yang sama telah diperiksa juga kualitas air untuk mandi dengan radius 100 meter. Dengan kesimpulan ; kekeruhan dan warna tidak sesuai dengan standar serta kandungan zat besi (fe) diatas standar baku Air Bersih.

Dari hasil diagnosa sanitasi dan medis tersebut diatas maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1.    Penduduk yang bermukim disekitar penimbunan limbah ferrosand tersebut telah menderita penyakit kulit akibat infeksi pada umumnya, dan menderita Dermatitis (alergi kulit) Non spesifik yang lebih disebabkan oleh faktor hiegene dan sanitasi perorangan dan lingkungannya yang kurang bersih.
2.    Kualitas air bersih baik untuk dimasak maupun untuk mandi yang bersumber dari sumur gali, hasilnya tidak memenuhi standar sebagai air bersih sesuai Permenkes Nomor : 416/Menkes/Per/1990.
3.    Dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk penduduk setempat dan bermukim disekitar lokasi penimbunan tersebut terhadap dampak jangka panjang yang disebabkan oleh limbah Ferrosand tersebut yang dilaksanakan oleh Bapedalda dengan Puslibangkes.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si., menambahkan arahan Walikota Batam apabila re-ekspor limbah B3 tersebut akan dilaksanakan, hendaknya pihak-pihak terkait dapat melaksanakan perannya untuk memastikan limbah tersebut benar-benar sampai di negara asalnya untuk menghindari kerusakan lingkungan nantinya, katanya menutup keterangan.

(*ttn)

2 COMMENTS

  1. Gunawan
    Ferrosand produk LS Nikko yang diimpor oleh PT. Jace Octavia Mandiri memang sangat fenomenal ibarat virus baru yang melanda kota Batam saat ini, Khususnya dikalangan Pemerintah Kota Batam. Menurut hemat kami persoalan ferrosand ini adalah sebuah persoalan yang sengaja di blow-up oleh pihak-pihak tertentu agar kepentingan bisnisnya tidak terusik. Kami berharap agar pemerintah kota Batam lebih bijak dan objektif menyikapi persoalan ferrosand ini. 1. HASIL UJI LABORATORIUM. Beberapa pihak independen telah melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap komposisi zat cemar yang terkandung didalamnya, tidak ditemukan hasil yang menunjukkan adanya zat cemar yang melebihi baku mutu lingkungan (sumber; uji lab PT. Batan Teknologi (persero), FKH-IPB, dan LIPI) dengan metoda LD50 dan TCLP sesuai dengan PP 85/1999, uji lab menyimpulkan bahwa berdasarkan uji toksisitas akut LD50 dengan metoda Thomson dan Wail pada hewan coba tikus "praktis tidak toksik" dan tidak adanya kelainan spesifik pada dosis 80g/kg BB, sedang uji TCLP tidak ditemukan kandungan metal dan organik yang melebihi regulatory limit(PP 85/1999). Berdasarkan hasil laboratorium tersebut diatas kami menyimpulkan bahwa ferrosand produk LS Nikko tersebut tidak tergolong B3 aliaaaas ramah lingkungan. 2. Masalah gatal-gatal yang menimpa warga yang bermukim disekitar lokasi penumpukan ferrosand, perlu dilakukan kajian lebih lanjut, hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Dr. Mawardi Badar beberapa waktu lalu. Menurut saya, seberapa besar korelasi antara keberadaan ferrosand dengan gatal-gatal yang menimpa warga. "ini perlu dikaji secara spesifik", jangan hanya mengait-ngaitkan persoalan ini tanpa dasar yang kuat, sehingga terbangun opini negatif di masyarakat sekitar terhadap ferrosand tersebut. Jangan kita dengan mudah menjastifikasi sesuatu persoalan sedang kita sendiri tidak punya kemampuan untuk memastikan sesuatu itu berbahaya atau tidak. Karena persoalan lingkungan hidup bukan hal yang sepele untuk sekedar diperbincangkan atau dipublikasikan, terutama penanggulangan pencemaran, dibutuhkan tindakan dan keahlian khusus untuk menanganinnya, seperti uji laboratorium untuk memastikan suatu barang tergolong B3 atau tidak, dengan melibatkan pihak-pihak independen dan pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Kepdal no. 01/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3, pada pasal 1 . setiap limbah B3 yang belum diketahui sifat dan karakteristiknya wajib dilakukan pengujian di laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I. serta pasal 2,3,4,5. Ferrosand produk LS nikko tidak menjadikan Kepdal diatas sebagai satu-satunya acuan pembenarannya, tapi jika ketika kita semua masih ragu terhadap sifat dan karakteristik suatu barang maka harus dilakukan uji laboratorium secara ilmiah dan objektif. "Barang yang secara visual bentuknya sama tapi secara kimiawi bisa berbeda". Pemerintah Kota Batam selaku penguasa pemerintahan di Daerah ini seharusnya bertindak lebih bijak, objektif dan profesional, agar masyarakat mendapat kualitas edukasi yang baik dengan pemberitaan di media. Misalnya pernyataan menggolongkan ferrosand sebagai limbah B3, apakah pernyataan tersebut telah disertai bukti-bukti ilmiah ? atau.....???? sehingga menimbulkan keresahan dan pembodohan di masyarakat. Saya menyampaikan informasi ini bukan bermaksud membangun second opinion/penyesatan informasi seperti yang disampaikan oleh sdr M Zilzal, wakil ketua komisi III DPRD Batam beberapa waktu lalu di media cetak, akan tetapi saya menyampaikan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang edukatif sesuai regulasi yang berlaku. Terima kasih Gunawan Direktur Teknis PT. Jace Octavia Mandiri