Home Siaran Pers Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi

Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi

0
124

BATAM- Selama Bulan Ramadhan, jam kerja bagi PNS akan dikurangi. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 745/BKD-PP/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang perubahan jam kerja pegawai selama bulan Suci Ramadhan 1432 H. Hal tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/16/M.PAN/10/2005 tertanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan dan jam kerja khusus selama bulan ramadhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam, Firmansyah menjelaskan, pengurangan jam kerja selama 1 jam tersebut berlaku bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara jam istirahat yang pada hari biasa adalah 1 jam, kini hanya setengah jam saja.

“Jam kerja PNS yang menerapkan 5 hari kerja dari Senin sampai Kamis biasanya adalah jam 07.30 sampai 16.00 WIB, dan Jumat dari jam 07.30 sampai 16.30 WIB. Selama Ramadhan ini berubah jadi 08.00 sampai 15.00 WIB, dan Jumat dari jam 08.00 sampai 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat yang biasanya jam 12.00 sampai 13.00 WIB, selama ramadhan menjadi 12.30 sampai 13.00 WIB. Dan kegiatan apel pagi ditiadakan,” rincinya, Jumat (29/7).

Firman menuturkan, pemberlakuan penyesuaian jam kerja ini dimulai sejak awal hingga akhir Ramadhan 1432 Hijriah dan berlaku kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemko Batam. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, setiap SKPD wajib memerhatikan jam kerja PNS. Dan kepada seluruh Kepala SKPD diminta untuk segera menindaklanjuti dilingkup kerjanya, agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Sekda tersebut.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti PNS di rumah sakit, Puskesmas, DLLAJ, Satpol PP dan pegawai kebersihan tetap melaksanakan tugasnya dengan mengatur pegawainya secara interen,” jelasnya.

Adanya penyesuaian jam kerja ini diharapkan PNS dapat menjalankan ibadah-ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS