Home Siaran Pers Pengelola Pasar Diminta Untuk Menjaga Kebersihan di Lingkungan Masing-masing

Pengelola Pasar Diminta Untuk Menjaga Kebersihan di Lingkungan Masing-masing

0
141

BATAM – Manajemen atau pengelola pasar serta pertokoan yang ada di lingkungan pasar diminta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan kebersihan di lingkungan kawasannya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Batam yang bersih, hijau, indah dan nyaman. Ditambah lagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan Penilauan Adipura Tahap I oleh Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, perlunya dijaga kebersihan dilingkungan pasar dan pertokoan dalam rangka untuk menciptakan keindahan dan penghijauan di lingkungan pasar. Karena dengan demikian lingkungan pasar dan pertokoan akan menjadi asri dan hijau. Diperkirakan penilaian kebersihan Tahap I Tingkat Kota Batam dilakukan pada minggu I sampai dengan minggu ke II pada bulan November 2010.
“Lingkungan pasar dan pertokoan tidak hanya harus bersih, tapi juga harus ditanami dengan pepohonan di sekitar lokasi pasar. Pemilik pertokoan maupun pengelola pasar harus menyediakan tong sampah. Jika tidak maka kita akan mengambil tindakan karena pemilik dianggap melanggar Perda Kebersihan,” jelas Yusfa.

Katanya, ada delapan poin yang menjadi penilaian oleh tim Penilai dari KLH. Ke delapan poin itu yakni, pemanfaatan lahan untuk penghijauan. Pengelola pasar maupun pemilik pertokoan harus menanam pohon untuk menghijaukan lokasi di sekitar pasar maupun pertokoan. Keteduhan dan fungsi pohon juga akan menjadi penilaian oleh tim penilai. Untuk itu, Yusfa menyarankan agar pengelola pasar maupun perokoan menanam pohon peneduh sehingga dirasakan manfaatnya. Kebersihan lingkungan di sekitar pasar dan tersedianya tempat sampah pada setiap toko, kios dan lapak juga masuk dalam komponen penilaian.

Baik pengelola pertokoan maupun pengelola pasar harus menyediakan tempat sampah pada setiap toko, kios dan lapal. Karena ini juga masuk dalam komponen penilaian, termasuk tersedianya TPS dan tidak ada aktifitas pembakaran pada TPS. Masing-masing toko dan kios juga harus menyiapkan dua buah pot bunga sebagai wujud penghijauan. Penilaian lain juga dilakukan terhadap kebersihan WC yang ada di lingkungan pasar dan pertokoan. Termasuk drainase atau parit yang ada di sekitar pasar dan pertokoan tidak tersumbat dan dapat berfungsi dengan baik.

“WC tidak berbau, tersedia air yang cuku serta ada pewangi ruangan. Untuk itu pengelola pasar dan pertokoan harus memmperhatikan kebersihan WC yang ada,” katanya.
Belum lama ini, Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI dan polisi menggelar razia kebersihan di kawasan Nagoya. Pemilik kios atau toko yang tidak memiliki tempat sampah ditindak dan diambil izin domisilinya. Yusfa mengatakan, razia ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Perda nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Dari razia itu terdapat delapan pengelola ruko diberi tindakan karena tidak mematuhi Perda tentang kebersihan. Izin domisili disita dan akan disidang tipiring. Denda yang diberikan antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, karena berupa tipiring. Razia dilakukan di wilayah Kecamatan Lubukbaja, seputaran Nagoya. Ada dua tempat yang menjadi sasaran, di kawasan Lucky Plaza, Centre Point dan Seputaran Hotel Formosa.(crew_humas/dv)

NO COMMENTS