Home Siaran Pers Pemko Terbitkan Perwako Penyaluran Bansos

Pemko Terbitkan Perwako Penyaluran Bansos

0
146

BATAM – Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat Peraturan Walikota (Perwako) terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos). Hal ini untuk memastikan penyalurab bansos tepat sasaran.

Dahlan menyebutkan, Perwako ini dibuat melihat berbagai pertimbangan. Yakni, adanya masalah penyaluran dana bansos pada anggaran tahun-tahun sebelumnya, ada masukan dari Kejaksaan Negeri Batam supaya penyalurannya tidak melanggar ketentuan yang ada serta masukkan dari badan pemeriksa keuangan terkait mekanisme penyaluran yang baik.

Dalam perwako tersebut, disebutkan, penerima dana bansos harus jelas orang dan institusinya dibuktikan dengan akta notaris. Penyaluran dana bansos tidak boleh menggunakan uang tunai namun harus melalui rekening perbankan. Penerima dana bansos juga harus memberikan laporan penggunaannya paling lama tiga bulan.

Menurut Dahlan, memang saat ini masih banyak dana bansos yang berlum disalurkan. Alasannya, tim Pemko Batam masih meneliti kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. “Apabila dokumen tidak lengkap, dana tidak akan diberikan,” katanya.

Dahlan menegaskan, apabila sistem ini berjalan, maka tidak akan ada lagi masalah dalam penyeluran dana bansos. Untuk itu, Dahlan mengimbau masyarakat harus mematuhi aturan ini dan harus menerima apabila proposalnya dikembalika lagi dengan alas an berkas tidak lengkap. “Syarat lengkap tentu akan dibantu. Pemko Batam telah mengalokasikan anggaran untuk bansos,” akunya.

Dahlan menuturkan, peraturan atau ketentuan Menteri Dalam negeri (Mendagri) tentang bansos terlau umum. Dalam waktu dekat Mendagri akan mengelurkan petunjuk teknis terkait Bansos.

Perwako ini sudah disahkan sejak Juni 2011 lalu. “Secara prinsip tidak ada masalah dalam penyaluran Bansos ini,” imbuh Dahlan (humas_crew/ev)

NO COMMENTS